Forum komunikasi ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi cakupan kepesertaan JKN, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan, serta penyusunan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Nias pada Semester II Tahun 2026.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias beserta jajaran.
Dalam pemaparannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Timbang Pamekas Jati, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan kepesertaan dan iuran Program JKN sekaligus merumuskan berbagai langkah optimalisasi pada Semester II Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa tema yang diusung pada forum kali ini adalah "Sinergi Bersama untuk Menjaga Kesinambungan Program JKN sesuai RPJMN Tahun 2025–2029." Melalui sinergi tersebut diharapkan pelayanan administrasi kepesertaan semakin mudah diakses masyarakat sehingga kualitas pelayanan Program JKN terus meningkat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan beserta seluruh pihak yang selama ini telah bersinergi dalam mendukung penyelenggaraan Program JKN di Kabupaten Nias.
Ia mengungkapkan bahwa selama lebih dari dua belas tahun Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan terus melakukan berbagai pembenahan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut baik pelaksanaan forum komunikasi ini. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pihak memperoleh informasi, pemahaman, serta menyamakan langkah dalam mendukung keberhasilan Program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Program JKN merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan jaminan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias memiliki komitmen yang kuat untuk terus mendukung keberhasilan penyelenggaraan program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sekretaris Daerah juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus memiliki komitmen yang sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Berdasarkan data per Juli 2026, jumlah penduduk Kabupaten Nias yang telah terdaftar sebagai peserta JKN mencapai 146.654 jiwa atau 98,63 persen dari total penduduk sebanyak 148.694 jiwa. Capaian tersebut telah memenuhi persyaratan Universal Health Coverage (UHC) Non Cut-Off, sehingga proses pengalihan maupun pengaktifan kepesertaan dapat dilakukan secara langsung tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias telah menerbitkan Instruksi Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Nias sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Melalui regulasi tersebut diharapkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat sehingga keberlangsungan Program JKN tetap terjaga dan kualitas pelayanan kepada peserta terus meningkat. Selain itu, Sekretaris Daerah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku, serta mendorong kepala desa dan perangkat desa yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah juga meminta Dinas Kesehatan P2KB bersama perangkat daerah terkait untuk terus mengoptimalkan peningkatan kepesertaan masyarakat melalui dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Nias. BPJS Kesehatan juga diharapkan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur pelayanan bagi peserta JKN sehingga pemanfaatan program dapat berjalan secara optimal.
Usai arahan Sekretaris Daerah, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias bersama seluruh peserta forum guna membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Nias.
Dari hasil diskusi tersebut, Sekretaris Daerah menyampaikan sejumlah penegasan dan tindak lanjut. Pemerintah Kabupaten Nias menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyelenggaraan Program JKN, khususnya dalam peningkatan cakupan kepesertaan masyarakat. BPJS Kesehatan diminta terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan agar dikoordinasikan secara langsung dengan Sekretaris Daerah.
Selain itu, masyarakat pada kategori Desil 1 sampai dengan Desil 5 diharapkan dapat diprioritaskan dalam skema kepesertaan yang sesuai agar cakupan kepesertaan JKN semakin meningkat. Terkait rencana peningkatan alokasi anggaran, Sekretaris Daerah meminta Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias menyiapkan telaahan dalam waktu dua minggu untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Nias sebagai bahan pembahasan lebih lanjut mengingat kebijakan tersebut berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah.
Permasalahan jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga diminta segera dikaji bersama oleh Dinas Kesehatan P2KB dan BPKPD Kabupaten Nias guna memperoleh solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula mengenai mekanisme pembayaran iuran, BPKPD diminta melakukan telaahan terhadap kemungkinan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum komunikasi ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Nias, BPJS Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nias.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)





.jpg)


