• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelaku Diamankan

    Postnewstv.co.id
    Monday, July 20, 2026, 13:21 WIB Last Updated 2026-07-20T06:22:20Z

    Lampung Utara – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


    Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Juli 2026.


    Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.


    “Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan korban. Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/7/2026).


    Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang berbincang dengan rekannya di rumah. Tak lama kemudian, terduga pelaku berinisial AS datang dan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan sementara.


    Korban mengizinkan dengan syarat kendaraan segera dikembalikan karena akan digunakan keesokan harinya. Namun, setelah sepeda motor dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikannya dan sulit dihubungi.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Kaze ZX VR dengan nilai ditaksir mencapai Rp7.000.000.


    Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan saat berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu eksemplar BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor yang terkait dengan perkara tersebut.


    IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.


    “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga asetnya serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.


    (Ir. Ham)

    Komentar

    Tampilkan