Terbaru, seorang oknum calon Ketua RT 02 di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, dilaporkan oleh warganya sendiri ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau penipuan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., menggelar konferensi pers di kantor hukumnya pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, yang dihadiri sejumlah awak media.
Bahet menjelaskan, kliennya merasa dirugikan setelah sebagian tanah pekarangan miliknya diduga mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah yang diduga melampaui batas kepemilikan. Bangunan tersebut disebut-sebut berada di atas atau melewati garis batas antara lahan kliennya dan lahan milik terlapor, Reynold Akbar, yang merupakan calon RT terpilih.
“Setelah mempelajari berbagai aspek hukum serta keterangan klien kami, maka kami secara resmi telah melaporkan peristiwa ini ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau,” ujar Bahet.
Ia menegaskan, pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kami percaya kepolisian akan bertindak objektif dan profesional. Kami juga berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Ali Mu’ap, S.H., menyebut bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan atas dugaan pelanggaran hak kepemilikan tanah yang dialami kliennya.
“Klien kami meyakini bahwa lahannya telah dirusak dan diserobot. Bahkan, pengukuran telah dilakukan berulang kali yang mengindikasikan adanya pelampauan batas,” tegas Ali.
Ia juga menambahkan, meskipun proses hukum baru dimulai, pihaknya optimistis aparat penegak hukum akan segera mengambil langkah yang diperlukan guna mengusut kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak calon RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi berimbang terkait kasus ini.
(Tim)





.jpg)


