• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Teluk Nibung

    Saturday, July 18, 2026, 12:10 WIB Last Updated 2026-07-18T05:10:42Z


    Tanjungbalai - 
    Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial MS alias Sa (37) dan SN alias Syaf (29) diringkus saat sedang bertransaksi di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, pada Jumat (17/7) malam.


    Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi., bersama Kanit I Ipda Firman Simangunsong dan Tim Opsnal.


    Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.


    "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Saat pelaku berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan," ujar AKP Yudi.


    Saat digeledah, petugas menemukan satu plastik asoy hitam berisi satu bungkus plastik transparan besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, tepat di hadapan tersangka MS. Ketika penangkapan keduanya berusaha melakukan perlawanan kepada petugas dan memprovokasi warga sekitar


    Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya Satu unit, Uang tunai sebesar Rp380.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya dan Dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor.


    Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial "S" (masih dalam penyelidikan).


    "Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp23 juta, dan rencananya akan mereka jual kepada petugas kami seharga Rp27 juta. Namun, aksi mereka berhasil kami hentikan," tambah AKP Yudi.


    Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    AKP Yudi Fitriansyah menegaskan bahwa Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungbalai dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungannya.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan