• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPD LIRA Kabupaten Nias Laporkan Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu ke Polres

    Postnewstv.co.id
    Thursday, June 4, 2026, 12:44 WIB Last Updated 2026-06-04T05:44:18Z

    Kabupaten Nias – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias resmi melayangkan laporan ke Polres Nias terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan revitalisasi di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu, Kecamatan Ma’u. Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 3 Juni 2026.


    Bupati DPD LIRA Kabupaten Nias, Denius Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan investigasi langsung ke lokasi sekolah pada Sabtu, 30 Mei 2026. Hal ini disampaikannya di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2 Hiliweto, Kecamatan Gido, Kamis (4/6/2026).


    Dalam hasil investigasi tersebut, DPD LIRA menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program revitalisasi, di antaranya:

    1. Penggunaan material pabrikasi berupa semen merek Merah Putih dan Merdeka.
    2. Penggunaan material non-pabrikasi berupa kayu jenis Getelio yang dinilai berkualitas rendah, mudah lapuk, dan rentan terhadap serangan rayap.
    3. Pengadaan mobiler seperti meja, kursi, dan lemari yang juga menggunakan kayu Getelio.
    4. Pengecatan dinding yang dinilai tidak rapi dan sudah tampak luntur, serta tidak adanya penggantian seng pada bagian tertentu.
    5. Kondisi dinding bangunan yang mulai mengalami keretakan.

    Denius Gulo menilai, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Ia juga menduga adanya manipulasi penggunaan anggaran.


    “Dari pagu anggaran sebesar Rp1.190.140.272, diperkirakan hanya sekitar Rp700 juta yang terealisasi untuk pekerjaan fisik. Artinya, terdapat dugaan sisa anggaran lebih dari Rp400 juta yang belum jelas penggunaannya,” ungkap Denius.


    Ia juga menyayangkan adanya dugaan penyimpangan oleh oknum kepala sekolah. Menurutnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan sekolah, khususnya di daerah terpencil, namun justru diduga disalahgunakan.


    Sementara itu, Sekretaris DPD LIRA Kabupaten Nias, Yanuari Zebua, menegaskan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Nias sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan pemberian efek jera.


    “Laporan ini kami sampaikan agar pelaksanaan program revitalisasi ke depan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.


    Di akhir pernyataannya, Yanuari Zebua berharap Polres Nias dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi yang dimaksud.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan