• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satresnarkoba Polres Kendal Ungkap Kasus Obat Terlarang Pelaku Terancam Pidana 12 Tahun Kurungan Penjara

    Monday, May 4, 2026, 16:00 WIB Last Updated 2026-05-05T02:35:21Z

    KENDAL -  Polres Kendal melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial P.A (31), warga Kecamatan Ringinarum. Penangkapan dilakukan di Desa Caruban, Minggu (19/4/2026) Pukul 23:40 WIB Dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Kendal, Senin (4/5/2026)


    Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran psikotropika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.


    Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas laporan warga.


    "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran psikotropika di wilayah Kendal. Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku P.A berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang, antara lain 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, serta riklona. Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa plastik klip, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.


    Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diperjualbelikan kepada rekan-rekannya demi keuntungan pribadi. Polisi menilai peredaran psikotropika ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.


    "Ini sangat berbahaya. Obat-obatan ini bukan untuk disalahgunakan. Kami tegaskan, siapapun yang mencoba bermain-main dengan peredaran psikotropika akan kami tindak tegas tanpa kompromi,"terang  Kasat Narkoba Polres Kendal 


    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar,"pungkasnya


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan