• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Asisten Pemerintahan Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Dan Penertiban Izin Usaha Perkebunan Kelapa Di Toyolawa

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, May 6, 2026, 10:37 WIB Last Updated 2026-05-06T03:37:59Z

    Nias Utara - Tim Terpadu dan penertiban pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Kabupatenn Nias Utara laksanakan sosialisasi pengawasan dan perkebunan Kelapa di Toyo Lawa Desa Hiligawolo Kecamatan Lahewa, bertempat di Balai Desa Hiligawolo,5/05/2026.


    Kegiatan Sosialisasi dan Pengawasan ini di hadiri oleh Tim Terpadu yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan , Asisten Administrasi Umum, Kadis Perizinan dan Staf, Kasatpol, Kadis Ketapang Tani dan Tim, Sekdis Kominfo dan Tim, Sekretaris Satpol dan Tim, Kabag Perekonomian, Tim dari Disnakopkop, Kabag Pemerintahan, ForkompincamnLahewa, Tim, Humas Keprotokolan, Kades Hiligawolo, Kades Hilhati, Kades Marafala, Kades Bali Fadoro Tuho, Kades Iraono lase, BPD dan Sebagian Karyawan dari PT SAJ.


    Kegiatan di awali dengan Kata Pembukaan dari Asisten I menyampaikan bahwa Perusahan yg ada di Perkebunan Toyo Lawa, tidak bisa di lanjutkan lagi. 


    Sambutan Kades Hiligawolo, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah merupakan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan menyatakan akan melaksanakan apa hasil keputusan pada pertemuan ini. 


    Selanjutnya di laksanakan sosialisasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Nias Utara. 


    Pada sosialisasi beberapa hal yang di sampaikan :


    I. Dasar Hukum


    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; 

    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

    4. Permentan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan;

    5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; 

    6. Permentan Nomor 29/Permentan/PP.210/7/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permentan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan BerusahaTerintegrasi Secara Elektronik di Bidang Pertanian;

    7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;

    8. Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Utara Tahun 2014-2034;

    9. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat;

    10. Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/116/K/Tahun 2026 tanggal 07 April 2026, tentang Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) kepada PT Sedar Abadi Djaja;

    11. Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 060/115/k/tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Izin Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa di Toyolawa Desa Hiligawolo Kecamatan lahewa kabupaten nias utara;


    II. Berdasarkan Data Perizinan Berusaha PT. Sedar Abadi Djaja

    NIB 0412250085184 tidak mencantumkan lokasi dan atau kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Nias Utara.

    Sumber dari : DPMPPTSP


    III Fakta-fakta terkait NIB PT Sedar Abadi Djaja:


    1. PT Sedar Abadi Djaja memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan nomor 0412250085184;

    2. NIB 0412250085184 PT Sedar Abadi Djaja terbit tanggal 04 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    3. Alamat Kantor berlokasi di Basement Gedung Yuki Simpang Raya Jl. Sisingamangaraja No. 77, Desa/Kelurahan Kotamatsum III, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;

    4. Terdapat 4 (empat) KBLI yang terdaftar pada NIB 0412250085184 PT Sedar Abadi Djaja dan semuanya berlokasi di Kota Medan bukan di Kabupaten Nias Utara.

    5. Luas Lahan yang tercatat di OSS seluas 74,95 m2 yang seharusnya ±1.030,6 ha ;

    6. Modal Usaha untuk Perkebunan kelapa yang tercatat di OSS sebesar Rp 10.000.000,- ; (sepuluh juta rupiah)

    7. Karena ketidaksesuaian Luas Lahan dan Modal usaha, Skala Kegiatan Usaha yang tercatat di NIB “Skala Usaha Mikro”.


    IV. Surat Kepala DPMPTSP Kab. Nias Utara Nomor: 503/34/DPMPTSP/2026 tanggal 19 Januari 2026 perihal Himbauan Pengurusan Perizinan Berusaha:


    1. Pada Menu Pelacakan OSS ditemukan NIB 0412250085184 PT Sedar Abadi Djaja telah terbit pada tanggal 4 Desember 2025 dengan alamat kantor yaitu Basement Gedung Yuki Simpang Raya Jl. Sisingamangaraja No. 77 Desa/Kelurahan Kotamatsum III, Kec. Medan Kota, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dari seluruh KBLI yang terdapat pada NIB tidak ada yang berlokasi di Kabupaten Nias Utara;


    2. PT Sedar Abadi Djaja diketahui menjalankan kegiatan usaha di Wilayah Kabupaten Nias Utara, sehingga DPMPTSP Kabupaten Nias Utara menjalankan Fungsi Pengawasan dengan melakukan Pengawasan di PT Sedar Abadi Djaja pada tanggal 15 Januari 2026;


    3. Perwakilan Perusahaan menyampaikan bahwa benar NIB 0412250085184 adalah milik PT Sedar Abadi Djaja yang berlokasi usaha di Desa Hili Gawolo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara dan menyatakan akan memperbaiki Lokasi Kegiatan Usaha menjadi Kabupaten Nias Utara;


    4. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut DPMPTSP Kabupaten Nias Utara menjalankan fungsi pembinaan melalui himbauan untuk melakukan pendaftaran perizinan berusaha dengan mencantumkan lokasi dan/atau kegiatan usaha di Wilayah Kabupaten Nias Utara dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 19 Januari 2026 yaitu hingga 3 Maret 2026;


    5. Apabila PT Sedar Abadi Djaja tidak mengindahkan Himbauan tersebut maka dilakukan langkah lanjutan melalui Perangkat Daerah terkait/OPD Teknis.


    V. Berdasarkan Rekomendasi Tim Penilai Usaha Perkebunan Kelapa Toyolawa PT. Sedar Abadi Djaja Nomor 520/851/DKPP-VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 (terlampir), maka oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara memberikan teguran :

    1. Teguran I Nomor 520/865/DKPP-VI/2025 Tanggal 26 Juni 2025 

    2. Teguran II Nomor 520/1257/DKPP-VI/2025 Tanggal 19 Agustus 2025

    3. Teguran III Nomor 520/2070/DKPP-VI/2025 Tanggal 1 Desember 2025

    Tanggapan atas teguran I, II, III tidak memenuhi rekomendasi Tim Penilai Usaha Perkebunan (PUP) Nias Utara Tahun 2025 

    Sumber dari : Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian


    VI. Kondisi Ketenagakerjaan di PT. SAD:

    1. Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan bahwa tenaga kerja yang ada di Perkebunan Kelapa Toyolawa belum terdaftar dalam Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan);

    2. Belum ada perikatan kontrak kerja karyawan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan;

    3. Belum membuat peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan;

    4. Belum melaporkan data ketenagakerjaan pada Instansi terkait.

    Sumber dari : Disnakerkop


    VII. Rekomendasi dan tindaklanjut Ketenagakerjaan 

    yang eksisting saat ini :


    1. Karyawan/tenaga kerja akan dilakukan pendataan dan penataan yang selanjutnya diberdayakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

    2. Dinas terkait akan melakukan koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk bekerja sama melakukan sosialisasi pada Perusahaan Pengelola/Badan Usaha dan tenaga kerja terkait tentang Jamsostek

    Sumber dari : Disnakerkop


    1. PT. Sedar Abadi Djaja tidak memiliki Legalitas (IUP-B/HGU).

    2. Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 28 Ayat 1 “setiap orang dalam melakukan usaha wajib memiliki izin”;

    3. Pasal 29 Ayat 1 Huruf d “setiap orang dilarang melakukan usaha produksi”;

    4. Pelanggaran terhadap poin 3 di atas, maka diberikan sanksi penghentian kegiatan sesuai pasal 29 ayat 2 huruf b;

    5. Karena dilakukan penghentian kegiatan, maka sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 maka Satpol PP wajib mengamankan Aset, Lokasi;

    6. Setelah terbit SK Pencabutan Izin Perkebunan Kelapa Toyolawa maka Satpol PP melaksanakan pengamanan dan penertiban Lokasi.


    Dan hasil keputusan Setelah pelaksanaan sosialisasi ini maka oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyampaikan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha kepada PT. Sedar Abadi Djaja


    Pengelolaan lebih lanjut akan dilakukan Langkah-Langkah strategis oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara sesuai dengan ketentuan perundangan yg berlaku


    Dengan demikian, pengawasan dan penertiban dilakukan untuk memastikan usaha perkebunan kelapa berjalan secara berkelanjutan (sustainable), legal, dan bermanfaat bagi negara maupun masyarakat sekitar.


    (ManLs)

    Komentar

    Tampilkan