Rohil, Bagan Sinembah – Heboh! Warga Dusun Manunggal Makmur, Desa Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dikejutkan dengan kebijakan salah seorang warga yang mengubah fungsi sertifikat tanah yang awalnya perumahan sekarang dijadikan lahan pangan.
Kebijakan yang dinilai tidak berdasarkan aturan BPN dan UU Pertanahan menjadi kontroversial dan menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat setempat. Karena didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) disana dijelaskan lahan tersebut digunakan untuk apa.
Rapat yang berlangsung alot tersebut dihadiri oleh Penghulu Johan Taruna, Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Sriwibowo, serta Sekretaris Desa Nova Billyana.
Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh warga bermarga Sihombing, perwakilan dari RW 001 RT 003, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Aula Kepenghuluan Bagan Manunggal pada Senin (20/6/2026).
“Kami tidak menolak warga menanan tanaman di tanah yang mereka beli, tapi jangan dengan cara mengorbankan rakyat kecil yang sudah puluhan tahun memiliki sertifikat perumahan," ungkaplya.
Yang lebih mengecewakannya lagi kami harus bertetangga dengan kebun yang ditanam tanaman keras. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata!” tambah Sihombing dengan nada tinggi di hadapan para pejabat desa.
Menurut Sihombing, warga yang sudah membangun rumah di dusun ini, berharap kawasan ini akan berkembang menjadi pemukiman yang ramai.
Namun, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba salah seorang warga yang awalnya membeli rumah tiba- tiba merubah menjadi lahan pangan, seharusnya ini tidak boleh terjadi dan dibiarkan seperti itu, tetapi harus dibangun rumah sesuai peruntukan yang tertera didalam sertifikat.
Anggota BPKep, Jekson Sihombing, SH (tidak ada hubungan keluarga dengan perwakilan warga), yang tugasnya mengawasi jalanya pemerintahan didesa dengan tegas mengatakan bahwa, penggunaan lahan yang bersertifikat harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Hal ini sesuai yang sudah tertera dalam sertifikat dan berdasarkan aturan dari BPN dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sertifikatnya sudah terbit untuk perumahan, maka harus difungsikan untuk perumahan. Tidak boleh dirubah sepihak oleh warga tanpa persetujuan dari BPN. Kami akan kaji ulang masalah ini dan akan tetap memperjuangkan hak-hak warga,” tegas Jekson Sihombing, SH.
Penghulu Bagan Manunggal Johan Taruna, untuk menenangkan kembali suasana berjanji akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada pemilik lahan untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait timbulnya permasalahan terkait lahan tersebut.
“Kami akan panggil pemilik tanah dan akan minta keterangan dan kejelasan hukumnya dari BPN. Jangan sampai warga menjadi korban tumpang tindih aturan dan regulasi yang justru diciptakan warga itu sendiri,” janjinya.
Warga berencana akan membentuk tim advokasi untuk meluruskan kebijakan tersebut. Sementara dari pihak pemilik lahan juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terjadi di Bagan Manunggal. Hingga berita ini diturunkan, awak media juga belum mendapat keterangan resmi dari pemilik lahan dan masih menunggu informasi dan keterangan resminya.
(Jekson, SH)





.jpg)


