• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PHMI dan Tim Advokat Terus Kawal Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan TVRI di Empat Lawang, Polisi Terbitkan SP2HP

    Postnewstv.co.id
    Thursday, April 23, 2026, 09:54 WIB Last Updated 2026-04-23T02:54:43Z

    Empat Lawang – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, terus berlanjut. Polres Empat Lawang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor terkait perkembangan perkara tersebut, tertanggal 21 April 2026.


    Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).


    Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor.


    Setidaknya dua saksi telah memberikan keterangan yang menjelaskan kronologi kejadian serta dugaan unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam laporan tersebut.


    Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satreskrim Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.


    Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP2HP dan perkara tersebut akan segera memasuki tahapan gelar perkara.


    “Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara,” ungkap Candra.


    Sementara itu, Aktivis Pendamping Hukum sekaligus Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, SPSc., CLAD., CLDS, bersama tim advokat menyatakan akan terus mendampingi DA guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    “Kami selaku pendamping hukum akan terus memantau keberlanjutan proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi jurnalis televisi atas nama DA, hingga tuntas sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” tegas Feri.


    Polisi menyatakan penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Dalam waktu dekat, penyidik berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila unsur pidana telah terpenuhi.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan