Empat Lawang – Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mengapresiasi kinerja Kapolres bersama Propam Polres Empat Lawang yang dinilai cepat merespons dan menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media nasional terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, Minggu (19/04/2026).
PHMI menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan aturan tegas, baik sanksi disiplin maupun pidana. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelaku dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pungli sendiri didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang oleh oknum untuk meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.
PHMI bersama gabungan jurnalis dan aktivis juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Empat Lawang atas respons terhadap dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum anggota berinisial STK.
Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Propam, AKP Rosali, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap informasi tersebut guna memastikan kebenarannya.
Lebih lanjut ditegaskan, Polres Empat Lawang berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Langkah ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Di sisi lain, Feri selaku Kadiv Humas PHMI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan sanksi tegas sesuai kode etik, peraturan disiplin Polri, serta perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami sebagai masyarakat percaya kepada APH, khususnya di Kabupaten Empat Lawang, bahwa penegakan hukum berpihak pada kebenaran,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk penyimpangan dan ketidakadilan.
“Mari bersama-sama berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan di Kabupaten Empat Lawang,” pungkasnya.
(Tarmizi)





.jpg)


