Tangerang – Keberadaan kupon penarikan retribusi yang mengatasnamakan kegiatan sosial Karang Taruna Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, menuai sorotan. Ketua DPD LSM Komando mempertanyakan kejelasan serta progres kegiatan sosial yang menjadi dasar penarikan dana tersebut.
Sorotan ini merujuk pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Permensos Nomor 25 Tahun 2019. Aturan tersebut menegaskan optimalisasi peran Karang Taruna sebagai organisasi sosial, termasuk penguatan tata kelola serta masa kepengurusan yang ditetapkan selama lima tahun guna menjamin konsistensi program.
Namun di lapangan, ditemukan adanya penarikan retribusi sebesar Rp5.000 kepada para pedagang yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus Karang Taruna Desa Sarakan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan realisasi kegiatan sosial yang dijanjikan.
“Jangan hanya penarikan retribusinya saja, tetapi kegiatannya harus jelas. Jangan sampai nihil atau bahkan fiktif,” tegas Azis, Ketua DPD LSM Komando.
Azis menambahkan bahwa kegiatan sosial sejatinya merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama. Namun, ia mengingatkan agar praktik pengumpulan dana tidak disalahgunakan dan tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas.
Secara regulasi, Karang Taruna diakui sebagai organisasi sosial yang menjadi wadah pengembangan generasi muda, dengan fokus pada penanganan masalah sosial serta pemberdayaan masyarakat. Programnya meliputi pengembangan usaha ekonomi produktif (UEP), kegiatan olahraga, kesenian, rekreatif, hingga edukatif.
Selain itu, pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota memiliki tanggung jawab untuk membina, mengukuhkan, serta mendukung kegiatan Karang Taruna, termasuk dalam hal penganggaran.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sepatan, Ilman, mengaku belum mengetahui terkait kupon tersebut. “Ini kupon apa ya, bang? Saya lagi di Garut, tidak tahu. Coba hubungi Juman,” ujarnya singkat.
Karang Taruna sendiri merupakan organisasi sosial yang bersifat otonom, terbuka, dan berjenjang dari tingkat desa hingga nasional, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
(Jhon)



.jpg)


