• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terlibat Narkoba Ayah Diduga Perkosa dan Cabuli Dua Anaknya Kandungnya

    Thursday, February 19, 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-02-19T13:36:27Z

    Tanjungbalai - Kejahatan mengerikan mengguncang Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai. Ayah kandung berinisial NA alias N (40), seorang buruh nelayan, ditangkap atas dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya, 


    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pelapor, HA (33), ibu korban, melaporkan kejahatan tersebut ke pihak kepolisian.


    Kronologisnya, peritiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat pelapor, HA, keluar rumah, tersangka menyuruh putrinya, RR, tidur. Tak lama kemudian, tersangka diduga mendatangi korban, menyuruh memegang alat kelaminnya, dan mencoba menyetubuhi.


    "Saat korban melawan, tersangka memukul mata kanan korban dan menampar pipi hingga korban bengkak. Korban lainnya, JF, juga mengaku pernah disetubuhi oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Bram Candra, SH, MH, saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026) sore.


    Kasat bram mengatakan, Tim Sat Reskrim mendapati informasi bahwa NA alias N lebih dulu diamankan Sat Narkoba Polres Asahan terkait penyalahgunaan narkotika. 


    Pada Senin, 16 Februari 2026, Polres Tanjungbalai berkoordinasi dengan rekan di Polres Asahan untuk memeriksa tersangka lebih lanjut.


    "Dari hasil pendalaman atas pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap kedua anak kandungnya. Ini menunjukkan bahwa kejahatan anak tidak boleh ditoleransi, bahkan jika pelakunya adalah keluarga dekat," tegas AKP Bram.


    AKP Bram mengatakan, NA alias N akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Barang bukti berupa pakaian anak korban juga telah disita.


    "Berdasarkan bukti yang terkumpul, tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 473 ayat (9) subsider Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak," tegasnya. 


    Lanjutnta AKP Bram Candra, SH., MH, menegaskan komitmennya Polres Tanjungbalai untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi. 


    "Kami akan pastikan proses hukum berjalan tegas, adil, dan tidak pandang bulu. Anak adalah masa depan kita, dan mereka harus dilindungi," ungkapnya.


    Kasi Humas Polres Tanjungbalai Aipda Ruslan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar bisa segera diproses secara hukum. 


    (Nia). 

    Komentar

    Tampilkan