• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepsek SDN 071121 Hilitotao Bungkam, Dokumen Proyek Revitalisasi Rp1,1 Miliar Tak Dibuka

    Postnewstv.co.id
    Thursday, January 15, 2026, 11:33 WIB Last Updated 2026-01-15T04:46:40Z

    Nias Selatan – Redaksi Postnewstv.co.id kembali melayangkan surat penegasan resmi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 071121 Hilitotao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, terkait permohonan salinan dokumen Proyek Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum juga diberikan. Surat ketiga tersebut dikirim pada Kamis, 8 Januari 2026.


    Surat bernomor 013/Red.PNTv/I/2026 itu merupakan permohonan ketiga yang diajukan redaksi. Sebelumnya, Postnewstv.co.id telah menyampaikan surat resmi yang diregistrasi dengan Nomor: 130/Red.PNTv/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, perihal permintaan salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek revitalisasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban resmi maupun klarifikasi tertulis.


    Dalam surat penegasan tersebut, Redaksi Postnewstv.co.id secara tegas meminta keterbukaan sejumlah dokumen penting, antara lain RAB Proyek Revitalisasi SDN 071121 Hilitotao, dokumen perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.


    Redaksi menegaskan bahwa permohonan ini diajukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik sekaligus memenuhi hak publik atas informasi, khususnya terkait penggunaan dana negara di sektor pendidikan. Keterbukaan informasi dinilai sebagai prasyarat utama untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap proyek pemerintah.

    Permintaan tersebut juga disebut memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beserta aturan turunannya, termasuk PP Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta regulasi di lingkungan Kementerian Pendidikan terkait pengelolaan informasi publik dan Dana BOSP.


    Redaksi memberi tenggat waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima agar pihak sekolah memberikan jawaban resmi, baik dengan menyerahkan dokumen fisik maupun salinan digital (PDF/softcopy) sesuai mekanisme layanan informasi publik.


    Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan, Redaksi Postnewstv.co.id menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.


    Upaya penegasan ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah dibiayai dari anggaran negara yang seharusnya dapat diakses dan diawasi secara terbuka guna mencegah potensi penyimpangan.


    Untuk memperoleh klarifikasi langsung, awak media kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SDN 071121 Hilitotao pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Dalam pesan tersebut, redaksi mempertanyakan apakah ketiga surat telah diterima, alasan belum adanya tanggapan resmi, serta kemungkinan kendala administratif yang menghambat penyerahan dokumen proyek.


    Namun, Kepala Sekolah hanya memberikan jawaban singkat, yakni “Iya pak”, tanpa penjelasan lanjutan.


    Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Redaksi menduga pihak sekolah tidak menggubris surat resmi yang telah dilayangkan karena enggan membuka dokumen fisik proyek. Dugaan ini menguat seiring informasi di lapangan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp1.121.270.000, yang disebut-sebut hanya berupa rehabilitasi sedang terhadap empat ruang kelas bekas bangunan terbakar.


    Selain itu, lemahnya pengawasan oleh konsultan proyek juga turut disorot, yang diduga menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan RAB.


    Padahal, Proyek Revitalisasi SDN 071121 Hilitotao Tahun Anggaran 2025 termasuk dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang mendapat pengamanan khusus dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Hal ini berdasarkan Surat Nomor: B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, yang menyatakan bahwa pembangunan dan revitalisasi sekolah dasar merupakan bagian dari program strategis nasional yang berada dalam pengawasan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung.


    Redaksi menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan memastikan langkah hukum lanjutan ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan, demi mendorong keterbukaan informasi dan memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan