Lampung Utara - Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan dan Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menggelar rapat koordinasi bersama masyarakat pemegang hak ahli waris tanah eks PT Daya Itoh, Rabu (14/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh 290 ahli waris selaku pemilik awal tanah eks PT Daya Itoh. Hadir pula Ketua TPM Oktab Wirawan, Sekretaris Jika Sumantri, Bendahara Mat Amin, seluruh pengurus TPM, Camat Blambangan Pagar Andriyani Salim, Kepala Desa Blambangan Adi Kurniawan, serta Kepala Desa Pagar Adi Sopyan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Blambangan, Adi Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah TPM dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan tanah eks PT Daya Itoh.
“Kami mendukung sepenuhnya dan menyerahkan pengurusan serta penyelesaian persoalan ini kepada TPM,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Camat Blambangan Pagar, Andriyani Salim. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan mendukung upaya TPM dalam memperjuangkan hak masyarakat.
“Namun kami berharap, setiap langkah strategis ke depan tetap mengedepankan situasi yang aman dan kondusif, serta tidak menimbulkan persoalan baru,” pesannya.
Dukungan juga disampaikan Kepala Desa Pagar, Adi Sopyan, yang menilai langkah TPM sangat penting dalam percepatan penyelesaian konflik agraria eks PT Daya Itoh.
Perjuangan Lima Tahun
Dalam laporan kerja, Ketua TPM Oktab Wirawan, didampingi Sekretaris Jika Sumantri, menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, TPM terus memperjuangkan hak masyarakat atas tanah eks PT Daya Itoh tanpa henti.
“Kami tidak pernah lelah memperjuangkan hak masyarakat. Kami memohon doa dan dukungan agar tanah eks PT Daya Itoh dapat dikembalikan kepada masyarakat, atau setidaknya kewajiban perusahaan perkebunan kepada masyarakat dapat dipenuhi,” tegas Oktab.
Ia menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama adalah realisasi kewajiban plasma 20 persen yang hingga kini tidak pernah dijalankan oleh perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Pernyataan tersebut diamini seluruh peserta rapat.
Desakan 290 Kepala Keluarga
Sebanyak 290 Kepala Keluarga (KK) selaku ahli waris menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada TPM untuk memperjuangkan dan mengambil kembali hak-hak masyarakat atas tanah eks PT Daya Itoh. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya hanya dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara melalui Kepala Dewan Negeri Abung untuk kepentingan proyek pangan.
“Namun faktanya, hak atas tanah kami kini semakin tidak jelas dan nyaris hilang. Oleh karena itu, kami sepenuhnya mempercayakan penyelesaian konflik agraria ini kepada TPM,” ujar sejumlah warga kepada media.
Rencana Aksi Damai
Sebagai kesimpulan rapat, TPM bersama 290 KK bersepakat dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai dengan tuntutan utama:
Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bertanggung jawab atas Aset Inventarisasi Tanah Ulayat Masyarakat yang dikembalikan oleh Negara melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI pada tahun 2001, yang saat itu diterima langsung oleh eks Bupati Lampung Utara Hairi Fasyah.
Menuntut Pemkab Lampung Utara menghitung dan merealisasikan kewajiban plasma 20 persen yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan pemegang HGU sejak tahun 2005.
Riwayat Tanah Eks PT Daya Itoh
Diketahui, pada tahun 1970, tanah ulayat adat masyarakat Blambangan dan Pagar dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara untuk kepentingan proyek pertanian. Dari proyek tersebut kemudian terbit HGU PT Daya Itoh seluas 4.608 hektare.
Tanah tersebut tercatat memiliki bukti sah dan legal, terdaftar di Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Provinsi Lampung pada tahun 1971, atas nama 290 Kepala Keluarga, dan tercantum dalam buku besar Inventarisasi Tanah Daerah.
Pada tahun 2001, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara meminta kembali lahan tersebut untuk kepentingan permukiman dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seiring pelaksanaan otonomi daerah. Di tahun yang sama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI mengembalikan tanah tersebut kepada Pemkab Lampung Utara dengan sisa lahan 1.490 hektare berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun ironisnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak memiliki catatan aset inventarisasi tanah daerah tersebut, sehingga status tanah eks PT Daya Itoh dinilai hilang, abu-abu, dan tanpa kejelasan hukum.
(Tim AJO-I/ Ir. Ham) )





