KENDAL - Pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasihnya di Desa Kedungsuren, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, dijatuhi hukuman mati bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Kendal, Rabu, 4 Februari 2026.
Terdakwa atas nama Muhamad Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Baladiva Nisrina Maheswari. Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, dengan Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi dan Aditya Widyatmoko. Putusan dibacakan setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendal, Samgar Siahaan, menjelaskan perkara bermula pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.30 WIB. Terdakwa mendatangi rumah korban di Dukuh Tunggakrejo, Desa Kedungsuren.
“Terdakwa marah karena korban menolak diajak kembali menjalin hubungan. Ia mengambil pisau dari tas dan menusukkannya ke perut korban hingga meninggal dunia,” jelas Samgar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dilakukan secara sadis. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif karena berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan untuk menghindari hukuman.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan banding.
Kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani dari LBH Nubis Jaya Justitie Semarang, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai putusan hakim menjadi bentuk penegakan keadilan setelah proses hukum panjang.
“Kami bersyukur keadilan ditegakkan. Putusan ini memang tidak mengembalikan korban, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab hukum yang nyata,” ujarnya,"pungkasnya
(Prawoto)



