• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Seorang IRT Diduga Curi 1 Tin Rokok di Grosir Jalan Sudirman, Korban Rugi Rp3,85 Juta

    Tuesday, February 17, 2026, 21:28 WIB Last Updated 2026-02-17T14:28:15Z

    Tanjungbalai - Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah toko grosir di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Minggu (15/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB.


    Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Sugianto (51), seorang nelayan warga Dusun Mesjid Timur, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam laporannya ke Polres Tanjung Balai, ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000 akibat hilangnya satu tin rokok merek Surya dari toko grosir miliknya.

    Terlapor berinisial AF S (21), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Husni Thamrin Gang Cempaka, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

    Kronologi Kejadian. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan pencurian terjadi saat terlapor berada di dalam grosir. Ia diduga mengambil satu tin rokok Surya, kemudian memasukkannya ke dalam kardus kosong. Selanjutnya, kardus tersebut dibawa keluar dan diletakkan di dekat tong sampah yang berada di depan toko.

    Pelapor yang melihat gerak-gerik terlapor mencurigakan kemudian mengetahui bahwa di dalam kardus bekas kotak roti Hup Seng tersebut berisi rokok satu tin miliknya.

    Dari hasil klarifikasi awal, terungkap bahwa rokok tersebut diduga sengaja diletakkan di dekat tong sampah agar saat suami terlapor datang mengantarkan makan siang, barang tersebut dapat diserahkan untuk kemudian dibawa pergi dan dijual.

    Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3.850.000 dan merasa keberatan, sehingga melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    Proses Hukum. Kasat Reskrim Bram Candra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi awal atas laporan tersebut dan menduga telah terjadi tindak pidana pencurian.

    "Perkara ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

    Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian.

    Sementara itu, Kasi Humas Muhammad Ruslan mengimbau masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi kejujuran dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

    Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Nia Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan