• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Edarkan Rokok Ilegal Merek OFO Bold dan HD, PT Adhi Mukti Persada Jadi Sorotan di Kepri

    Postnewstv.co.id
    Saturday, February 14, 2026, 12:22 WIB Last Updated 2026-02-14T05:22:26Z

    Batam – Keberadaan papan nama bertuliskan PT Adhi Mukti Persada, Pabrik Hasil Tembakau (PHT) dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 860992577.020400.8120110010424 di kawasan Mega Jaya Industrial Park Blok D No. 3A, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan publik.


    Perhatian ini mencuat setelah beredarnya dokumentasi visual kemasan rokok merek OFO Bold dan HD yang diduga beredar tanpa dilekati pita cukai resmi di wilayah Kepulauan Riau. Dugaan tersebut memicu penelusuran oleh tim investigasi Tuah Sakti Kepri terkait kemungkinan keterlibatan pihak pabrikan dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal dimaksud.


    Informasi yang dihimpun dari seorang sumber berinisial AR (46) menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut diduga dimiliki oleh seorang berinisial Rosano, yang disebut-sebut kerap lolos dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) serta petugas Bea dan Cukai KPU Batam.


    Menurut sumber, peredaran rokok ilegal OFO Bold dan HD diduga telah berlangsung lama dengan modus pengiriman menggunakan mobil truk pada malam hari melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal sebagai pelabuhan tikus di wilayah Batam. Setelah tiba di titik tertentu, muatan rokok tersebut kemudian dipindahkan ke kapal kecil jenis pompong atau speed boat untuk didistribusikan ke luar daerah.


    Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) dinilai rentan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang kena cukai ilegal. Jika dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995).


    Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


    Selain itu, Pasal 55 huruf b mengatur bahwa setiap orang yang mengangkut atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai juga dapat dipidana dengan ancaman serupa. Sementara Pasal 56 menyebutkan bahwa pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, maupun membeli barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai dapat dikenai sanksi pidana.


    Tidak menutup kemungkinan, apabila praktik tersebut dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Bahkan, apabila ditemukan indikasi aliran dana hasil kejahatan, maka dapat dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Sebagai entitas berstatus Pabrik Hasil Tembakau (PHT) yang telah mengantongi NPPBKC, setiap produksi dan distribusi rokok wajib tercatat dalam administrasi cukai, dilekati pita cukai resmi, serta dilaporkan secara berkala kepada Bea dan Cukai sesuai wilayah izin distribusi.


    Apabila terbukti memproduksi atau membiarkan peredaran rokok tanpa pita cukai, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga administratif berupa pembekuan NPPBKC, pencabutan izin usaha, penyitaan hingga pemusnahan barang ilegal, serta denda administratif bernilai miliaran rupiah.


    Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Kasus ini menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum, termasuk Polda Kepri dan Kantor Bea dan Cukai KPU Batam, dalam menindak tegas dugaan praktik kejahatan fiskal yang berpotensi berlangsung secara sistematis.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Adhi Mukti Persada maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas informasi yang beredar.


    (Marolop Pakpahan)

    Komentar

    Tampilkan