Kabupaten Nias - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias melakukan kunjungan investigasi terhadap pelaksanaan bantuan pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Kegiatan investigasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Kepala SD Negeri 077296 Soma Orahua, Filizaro Gea, S.Pd., menyampaikan bahwa program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan total anggaran sebesar Rp1.075.117.567.
Filizaro Gea menjelaskan bahwa item pekerjaan dalam program tersebut meliputi pembangunan baru satu ruang administrasi dan satu ruang UKS, rehabilitasi satu ruang perpustakaan, serta rehabilitasi empat ruang kelas belajar (RKB). Selain itu, direncanakan pengadaan mobiler, antara lain dua unit ranjang dan dua kursi untuk ruang UKS, serta delapan meja dan delapan kursi guru, dua lemari, satu papan statistik, satu papan pengumuman, serta satu set meja dan kursi administrasi.
Terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, Filizaro Gea mengakui adanya hambatan distribusi material bangunan. Menurutnya, terganggunya transportasi laut akibat bencana di wilayah Tapanuli Tengah dan Sibolga berdampak pada jalur pengiriman material dari Sibolga ke Kota Gunungsitoli, ditambah kekosongan stok material di sejumlah toko bangunan. Pekerjaan yang semula dijadwalkan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2025 akhirnya mendapat perpanjangan waktu hingga 9 Februari 2026.
Ia juga menyebutkan bahwa material kayu yang digunakan adalah jenis kayu simalambuo, sementara pemasangan plafon menggunakan bahan PVC. Selain itu, Filizaro Gea memaparkan kondisi sekolah dengan jumlah tenaga pendidik sebanyak delapan orang, terdiri dari dua PNS dan enam PPPK, serta jumlah siswa sebanyak 77 orang.
Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah juga berharap adanya perhatian pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur pendukung, khususnya perbaikan jalan menuju sekolah yang mengalami kerusakan parah, pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan pagar sekolah guna menjamin keamanan dan ketertiban peserta didik.
Namun demikian, di tempat terpisah, Tim Investigasi DPD LIRA Kabupaten Nias yang dipimpin Aroziduhu Gulo menyampaikan hasil temuan berbeda. Berdasarkan hasil peninjauan langsung di SD Negeri 077296 Soma Orahua, tim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Adapun temuan yang disampaikan DPD LIRA Nias antara lain: dugaan penggunaan kayu tidak sesuai spesifikasi pada pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan dan empat ruang kelas; kualitas pekerjaan pada bangunan baru ruang UKS dan ruang administrasi yang dinilai dikerjakan tidak rapi dan terkesan asal jadi; hingga batas waktu yang telah ditetapkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung; serta tidak ditemukannya mobiler baik di ruang UKS maupun ruang administrasi sebagaimana tercantum dalam perencanaan.
Atas temuan tersebut, DPD LIRA Kabupaten Nias mendesak Inspektorat Kabupaten Nias dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias untuk melakukan pengawasan ketat serta audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi di SD Negeri Soma Orahua.
Aroziduhu Gulo menegaskan bahwa hasil investigasi ini telah disampaikan kepada DPP LIRA Pusat dan DPW LIRA Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti hingga ke Kementerian Pendidikan RI, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lebih lanjut, ia menilai keterlambatan dan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ini patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ia merujuk pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan dan Pengawalan Pembangunan Strategis, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, tepat waktu, serta terhindar dari potensi penyimpangan. Oleh karena itu, temuan di SD Negeri 077296 Soma Orahua dinilai layak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim)





