• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Rp1,6 Miliar Uang Negara Kembali Diselamatkan, Kejari Lahat Tancap Gas Berantas Korupsi

    Postnewstv.co.id
    Wednesday, January 28, 2026, 02:24 WIB Last Updated 2026-01-27T19:24:59Z

    Lahat, Sumsel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


    Pada Selasa, 27 Januari 2026, Kejari Lahat Sumatra Selatan (Sumsel),,melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pembuatan Peta Desa Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.


    Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg yang masing-masing dibacakan pada 9 Januari 2026.


    Dalam perkara ini, dua terpidana yakni Darul Effendi Bin Marzuki alias H. Ahmad Resup (Alm) dan Angga Muharam Bin Yus Memet diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara. Dari hasil eksekusi tersebut, negara berhasil diselamatkan dari kerugian senilai Rp1.614.220.000 atau lebih dari Rp1,6 miliar.


    Langkah tegas tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.


    Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhiyaksa Putra, S.H., M.H., menegaskan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah konkret untuk memulihkan uang rakyat yang sempat dijarah.


    “Putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Kami pastikan seluruh amar putusan dieksekusi sampai tuntas,” tegas Kajari Lahat.


    Menurutnya, penegakan hukum harus berdampak nyata dan dapat dirasakan langsung oleh negara maupun masyarakat. Setiap kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum, kata dia, wajib dipulihkan tanpa kompromi.


    Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, Kajari Lahat didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., serta Kasi PB3R Solihin, S.H. Kehadiran jajaran struktural ini menjadi simbol soliditas Kejari Lahat dalam menutup rapat celah impunitas bagi para pelaku tindak pidana korupsi.


    Kejari Lahat juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan peringatan terbuka bagi siapa pun yang berniat menyalahgunakan keuangan negara. Uang negara yang diambil secara melawan hukum, cepat atau lambat, akan ditarik kembali—bersama konsekuensi pidana yang menyertainya.


    Tak berhenti di satu perkara, sepanjang tahun 2026 ini Kejari Lahat juga menunjukkan langkah progresif dengan melakukan penyidikan dan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.


    Dengan pendekatan tegas dan konsisten tersebut, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Pesan yang dikirimkan pun jelas: tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi, dan setiap rupiah uang negara akan diperjuangkan untuk kembali kepada rakyat.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan