Empat Lawang - Isu dugaan praktik tangkap lepas mencuat pasca razia Satresnarkoba Polres Empat Lawang di Kafe Jun pada 21 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 83 orang diamankan, dan 33 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Namun, di tengah proses penanganan kasus tersebut, beredar informasi dugaan adanya praktik “pembebasan berbayar” berkedok rehabilitasi. Aroma transaksi kebebasan pun menyeruak, dengan nilai yang disebut bervariasi untuk menghindari proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan tarif berbeda berdasarkan status sosial, dengan rincian sebagai berikut:
R (anggota Pol PP) diduga membayar Rp50 juta dan dilepaskan dari jerat hukum.
Seorang kepala desa disebut membayar Rp25 juta dan langsung dipulangkan.
B (ASN) diduga membayar Rp15 juta untuk menghindari proses lanjutan.
F, M, dan R (warga sipil) masing-masing diduga membayar Rp13 juta; dua orang bebas, satu orang tetap menjalani rehabilitasi.
Menanggapi isu tersebut, Kasatnarkoba Polres Empat Lawang, AKP Purnama Mentary Sampe, membantah keras adanya praktik “main 86” maupun transaksi pembebasan.
“Isu yang beredar itu tidak benar. Dari 33 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba, semuanya kami serahkan ke BNN dan IPWL untuk menjalani rehabilitasi. Kami tidak menerima apa pun,” tegas Purnama Mentary Sampe, Senin (26/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak menampik adanya biaya rehabilitasi, namun biaya tersebut merupakan ketentuan dari IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang merupakan lembaga swasta, bukan pungutan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus narkoba secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tarmizi)





