Tanjungbalai, - Nasib malang dialami Rahmat Fauzi, seorang satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di Bank Danamon Cabang Kota Tanjungbalai. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak melalui pesan WhatsApp tanpa dasar yang jelas dan tanpa prosedur ketenagakerjaan yang semestinya.
Pemecatan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026. Ironisnya, pemberitahuan penarikan personel dilakukan oleh pihak vendor pada pukul 23.00 WIB melalui pesan WhatsApp, tanpa didahului surat peringatan (SP1, SP2, maupun SP3).
Rahmat Fauzi menyampaikan hal ini kepada Ketua Penggiat Kebijakan Hukum, Khaidir Rahman. Ia menilai pemecatan tersebut sangat merugikan dirinya sebagai pekerja, karena tidak pernah menerima teguran maupun pemberitahuan resmi sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP), Khaidir Rahman, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Tunas Artha Gardatama Sekuriti (TAGS) selaku perusahaan penyedia jasa keamanan, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"PHK harus mengikuti mekanisme yang jelas, dimulai dari peringatan lisan dan tertulis (SP1, SP2, SP3), pencatatan pelanggaran, pembuktian, hingga pemberitahuan secara tertulis dengan jeda waktu sebelum tanggal efektif pemecatan. Semua itu juga harus merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 154A," ujar Khaidir kepada Wartawan, Kamis (22/1/2026)
Ia menegaskan, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa alasan yang sah. Apabila terjadi perselisihan, wajib ditempuh melalui perundingan bipartit dan, jika gagal, dilanjutkan dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan.
"Sebagai pimpinan, sangat tidak etis melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas. PHK wajib diberitahukan secara tertulis minimal 14 hari sebelum diberlakukan. Jika PHK dilakukan sepihak tanpa prosedur hukum, maka perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut, Khaidir mengungkapkan adanya informasi bahwa pihak Bank Danamon Cabang Tanjungbalai meminta vendor baru untuk menggantikan Rahmat Fauzi. Sementara itu, PT TAGS berdalih bahwa penggantian dilakukan karena tidak ada lagi proyek di wilayah Tanjungbalai. Namun fakta di lapangan menunjukkan posisi Rahmat Fauzi langsung diisi oleh personel pengganti.
"Kami menduga kuat telah terjadi kesepakatan antara pihak Bank Danamon Cabang Tanjungbalai dan PT TAGS untuk memberhentikan Rahmat Fauzi tanpa melalui proses perundingan dan mekanisme hukum yang sah," ungkap Khaidir.
GMPKP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga berencana mendesak DPRD Kota Tanjungbalai agar memanggil pihak-pihak terkait guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Jangan sampai tenaga kerja lokal diperlakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan kawal kasus ini sampai ada keadilan bagi pekerja," pungkasnya.
(Z.Saragih).



