Empat Lawang, Sumatera Selatan - Konflik internal antara Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Desa Simpang Perigi dengan pengurus masjid setempat hingga kini masih belum menemukan titik terang.
Permasalahan ini mencuat setelah terjadinya pergantian kepengurusan PCM Simpang Perigi periode 2023–2028, dari kepengurusan lama yang sebelumnya dipimpin oleh Rozali kepada kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Amril Syarifuddin.
Selama satu tahun masa kepemimpinan Amril Syarifuddin, kondisi organisasi PCM Simpang Perigi dinilai berjalan kondusif dan menunjukkan sejumlah kemajuan yang signifikan. Salah satunya adalah pembongkaran Masjid Al-Mujahidin lama yang kondisinya sudah rapuh dan lapuk. Meski saat itu kondisi kas cabang dalam keadaan kosong, pembongkaran masjid tetap dapat terlaksana berkat kerja sama dan gotong royong pengurus serta masyarakat.
Selain itu, sejumlah fasilitas pendidikan juga berhasil dibenahi. SD Muhammadiyah Simpang Perigi yang sebelumnya tidak memiliki fasilitas WC permanen kini telah memiliki toilet layak, sehingga siswa tidak lagi harus pulang ke rumah saat hendak buang air besar. Aliran listrik yang sebelumnya belum tersedia di sekolah tersebut juga telah dipindahkan dari masjid lama ke lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, halaman SD Muhammadiyah yang sebelumnya memiliki kontur tanah miring kini telah diratakan dan dapat dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga, seperti bola voli dan futsal. Namun demikian, biaya perataan tanah tersebut hingga kini masih menyisakan tunggakan sekitar Rp7 juta yang, menurut Amril, sementara ditutupi menggunakan dana pribadi.
Persoalan mulai mencuat menjelang tahun kedua kepengurusan PCM Simpang Perigi. Dua mantan ketua cabang sebelumnya, yakni Iskandar dan Rozali, disebut menyatakan bahwa Masjid Al-Mujahidin bukanlah masjid Muhammadiyah, melainkan Masjid Raya Simpang Perigi yang diklaim sebagai milik pemerintah.
Alasan yang dikemukakan Iskandar dan Rozali merujuk pada pengalaman mereka saat mengajukan proposal bantuan ke Pemerintah Kabupaten Empat Lawang ketika H. Budi Antoni menjabat sebagai bupati. Menurut mereka, saat itu H. Budi Antoni menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memberikan bantuan apabila masjid tersebut mengatasnamakan Muhammadiyah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Amril Syarifuddin kemudian menghubungi langsung H. Budi Antoni melalui sambungan telepon video. Dalam percakapan tersebut, H. Budi Antoni dengan tegas membantah pernah menolak proposal pembangunan Masjid Muhammadiyah Simpang Perigi.
“Saya tidak pernah menolak proposal pembangunan masjid, baik itu masjid NU, Muhammadiyah, maupun dari yayasan mana pun. Selama proposalnya masuk secara resmi, saya atas nama Bupati Empat Lawang akan memberikan bantuan sesuai prosedur,” ujar H. Budi Antoni dalam percakapan tersebut.
Amril menilai pernyataan Iskandar dan Rozali sebagai sesuatu yang janggal. Ia menyoroti bahwa Iskandar memimpin PCM Simpang Perigi selama sekitar 10 tahun dan Rozali selama 6 tahun, namun tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, jumlah siswa SD Muhammadiyah yang sebelumnya ratusan kini menurun drastis, tersisa sekitar 15 siswa di Simpang Perigi dan sekitar 30 siswa di Desa Kunduran.
Amril juga menegaskan bahwa selama kepemimpinan Iskandar dan Rozali, keduanya kerap menyebut Masjid Al-Mujahidin sebagai “Masjid Muhammadiyah yang kita cintai” dalam berbagai kegiatan. Namun, pernyataan tersebut justru berubah di era kepengurusan baru.
“Padahal seluruh masyarakat tahu bahwa itu adalah Masjid Muhammadiyah, terlihat jelas dari logo matahari Muhammadiyah yang hampir ada di setiap bagian bangunan masjid,” ujar Amril.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan panitia pembangunan masjid saat itu, proposal pembangunan secara jelas mencantumkan nama “Panitia Pembangunan Masjid Al-Mujahidin Muhammadiyah Simpang Perigi”, serta sekretariat pembangunan yang juga menggunakan nama Muhammadiyah.
Hingga berita ini diturunkan, konflik kepengurusan tersebut masih belum terselesaikan dan menjadi perhatian warga serta jamaah Muhammadiyah di Desa Simpang Perigi.
(Tarmizi)





