• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hadiri Launching Inovasi Layanan Adminduk Berbasis WhatsApp “PANTAI DASIWA”

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, January 27, 2026, 13:54 WIB Last Updated 2026-01-27T06:54:49Z

    Nias Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan turut menghadiri kegiatan launching inovasi layanan administrasi kependudukan berbasis aplikasi WhatsApp bertajuk PANTAI DASIWA, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Selasa (27/1/2026), di Halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Nias Selatan.


    Kegiatan launching yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, PPPSD Kejaksaan Negeri Nias Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para camat, kepala desa se-Kabupaten Nias Selatan, serta perwakilan masyarakat, pers, dan LSM.


    Dalam laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan, Deri Dohude, S.Ag., MM, menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus diberikan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Disdukcapil terus melakukan inovasi pelayanan publik seiring dengan perkembangan teknologi informasi.


    Ia menjelaskan, layanan PANTAI DASIWA dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan Adminduk melalui pemanfaatan aplikasi WhatsApp di tingkat desa, serta didukung dengan perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor camat pada beberapa kecamatan. Inovasi ini sekaligus mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Periode 2025–2030, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.


    Pelaksanaan kegiatan tersebut berlandaskan sejumlah dasar hukum, di antaranya Visi dan Misi Kepala Daerah 2025–2030, Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/520/2025 tentang Proyek Strategis Pendukung Visi Misi Kepala Daerah, Surat Edaran Wakil Bupati Nomor 900.1.2/5715/1374/2025, DPA Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/1187/2025 tentang pelaksanaan pelayanan Adminduk melalui WhatsApp dan pelayanan perekaman serta pencetakan KTP-el di kantor camat.


    Adapun pelayanan Adminduk melalui WhatsApp hanya dilayani oleh petugas desa dengan jenis layanan meliputi Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, serta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Seluruh dokumen persyaratan asli tetap berada dan diarsipkan di desa serta menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seluruh layanan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.


    Sementara itu, untuk perekaman dan pencetakan KTP-el, peralatan akan ditempatkan di enam kecamatan. Para camat diminta menugaskan staf sebagai operator yang akan mendapatkan pelatihan khusus agar peralatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.


    Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Purba, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas peluncuran inovasi PANTAI DASIWA yang dinilai sangat membantu peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.


    Kepala Kejari menegaskan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, setiap pengelola data wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pribadi masyarakat, karena pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.


    Dalam arahannya, Bupati Nias Selatan melalui Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST., MM, menegaskan bahwa peluncuran PANTAI DASIWA merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis.


    Bupati juga menekankan bahwa setiap desa wajib menyediakan perangkat Android milik desa dan tidak menggunakan perangkat pribadi aparatur guna menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, camat diminta mengambil langkah-langkah solutif bagi wilayah yang terkendala jaringan internet, termasuk melalui pelayanan keliling (tarling).


    Menutup arahannya, Bupati Nias Selatan secara resmi melaunching layanan administrasi kependudukan berbasis WhatsApp PANTAI DASIWA serta menyerahkan secara simbolis peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el kepada Camat Ulususua, sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat.


    (Pidar)

    Komentar

    Tampilkan