• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPD LIRA Nias Sesalkan Pernyataan Kepsek SMPN 1 Ulugawo, Revitalisasi Diduga Menyimpang dan Berpotensi Rugikan Negara

    Postnewstv.co.id
    Thursday, January 22, 2026, 23:53 WIB Last Updated 2026-01-22T16:53:35Z

    Kabupaten Nias – Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nias, Denius Gulo, menyesalkan pernyataan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ulugawo yang menyebutkan bahwa tidak seluruh papan dinding dan rangka atap bangunan dalam program revitalisasi diganti.


    Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ulugawo dan dikutip langsung oleh Denius Gulo saat memberikan keterangan pers di Sekretariat DPD LIRA Nias, Hiliweto Gido, Kamis (22/1/2026). Menurut Denius, pernyataan tersebut justru mengindikasikan bahwa pelaksanaan program revitalisasi tidak dilaksanakan secara menyeluruh sebagaimana tujuan awal kegiatan.


    Denius Gulo menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya bertujuan untuk memperbaiki, mengganti, dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah agar memenuhi standar kelayakan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah dan satuan pendidikan menyediakan fasilitas pendidikan yang layak dan aman bagi peserta didik.


    Ia mengaku heran, dengan nilai anggaran revitalisasi yang mencapai Rp965.554.000, fakta di lapangan justru menunjukkan papan dinding bangunan masih menggunakan material lama dan hanya dilakukan pengecatan, sementara rangka atap (gasomatua) tidak diganti, padahal pekerjaan tersebut seharusnya masuk dalam ruang lingkup revitalisasi. Kondisi ini, lanjutnya, berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


    Denius Gulo juga menilai bahwa apabila pekerjaan revitalisasi tidak dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, dan kontrak kerja, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap penyedia melaksanakan pekerjaan secara tepat mutu, tepat volume, dan tepat waktu.


    Lebih jauh, Denius Gulo menduga kuat adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga tidak tertutup kemungkinan dapat mengarah pada perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau pengurangan volume pekerjaan.


    Atas dasar itu, Pimpinan DPD LIRA Nias tersebut secara tegas meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program revitalisasi di SMP Negeri 1 Ulugawo, guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dunia pendidikan.


    ArG.

    Komentar

    Tampilkan