• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Sebar Foto Syur karena Utang, Seorang Wanita di Lubuklinggau Laporkan Pemberi Pinjaman ke Polisi

    Postnewstv.co.id
    Saturday, January 24, 2026, 13:16 WIB Last Updated 2026-01-24T06:16:01Z

    Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Seorang wanita berinisial M, warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melaporkan seorang pria berinisial J ke Polres Lubuklinggau atas dugaan penyebaran foto syur dan penyalahgunaan data pribadi melalui media sosial Facebook.


    Kasus ini bermula pada Kamis, 8 Januari 2026, saat korban M meminjam uang sebesar Rp200 ribu kepada terlapor J karena alasan kebutuhan mendesak. Terlapor menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang harus dikembalikan pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan jumlah pengembalian sebesar Rp350 ribu.


    Tak hanya itu, terlapor J juga mengajukan syarat lain yang memberatkan, yakni meminta korban mengirimkan foto diri hanya mengenakan pakaian dalam sambil memegang KTP, yang disebut sebagai “jaminan”. Karena berada dalam kondisi terdesak, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.


    Namun, saat utang jatuh tempo, korban belum mampu melunasi pinjaman. Hal itu membuat terlapor kesal dan kemudian menyebarkan foto syur korban melalui akun Facebook miliknya. Tidak berhenti di situ, terlapor juga turut menyebarkan foto suami korban serta foto KTP korban, disertai kata-kata kasar dan ancaman.


    Dalam unggahannya, terlapor menegaskan bahwa foto-foto tersebut tidak akan dihapus sebelum utang korban dilunasi. Merasa malu dan tertekan, korban akhirnya melunasi utangnya. Setelah pembayaran dilakukan, terlapor baru menghapus unggahan tersebut.


    Meski demikian, korban tidak terima karena foto syur dan identitas pribadinya telah tersebar luas di media sosial, sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lubuklinggau.


    Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dodi Rislan, saat dikonfirmasi awak media.


    “Ya benar, tadi malam, Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang ke Polres Lubuklinggau dan membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dialaminya,” ujar Dodi Rislan, Jumat (16/1/2026).


    Ia menegaskan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.


    “Berkas dan bukti pendukung sudah lengkap. Laporan sudah kami terima dan kini sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.


    Atas perbuatannya, terlapor J diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan serta ancaman melalui media elektronik. Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 32 UU ITE terkait penyalahgunaan data pribadi.


    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan praktik pinjam-meminjam yang disertai intimidasi, pemerasan, serta penyalahgunaan data dan martabat seseorang.


    (Tarmizi)

    Komentar

    Tampilkan