EMPAT LAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang resmi mengukuhkan sebanyak 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Rabu, 24 Desember 2025. Pengukuhan ini menjadi momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pantauan tim media Postnewstv.co.id, ribuan PPPK Paruh Waktu yang dikukuhkan berasal dari berbagai sektor, di antaranya tenaga kesehatan, guru, serta tenaga teknis pada sejumlah instansi pemerintahan di Kabupaten Empat Lawang.
Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dikukuhkan. Ia berharap para pegawai dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
Bupati Joncik menegaskan bahwa proses pendataan dilakukan secara menyeluruh sejak awal dengan melibatkan BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, guna memastikan seluruh tenaga yang memang berhak dapat terakomodasi dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu.“Sejak awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata semua yang benar-benar berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Joncik Muhamad.
Meski demikian, Bupati Joncik tidak menampik bahwa kondisi keuangan daerah saat ini masih dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan menyesuaikan arahan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan agar kondisi keuangan daerah segera membaik, sehingga ke depan pendapatan daerah dapat meningkat dan kesejahteraan aparatur pemerintahan pun ikut terdongkrak.
Lebih lanjut, Bupati Joncik menegaskan bahwa apabila ke depan dibuka seleksi PPPK Penuh Waktu, maka prioritas peserta seleksi akan diberikan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah lebih dahulu mengabdi.
“Jika nanti ada lowongan PPPK penuh waktu, maka yang boleh mengikuti seleksi adalah PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Joncik juga memberikan peringatan keras terkait disiplin kerja. Ia menekankan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu wajib hadir, mengisi absensi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan segan-segan memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Terkait penghasilan, Joncik Muhamad menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada daerah lain seperti Kabupaten Lahat dan Kota Lubuklinggau, dengan kisaran Rp600 ribu hingga lebih, tergantung jenis pekerjaan dan instansi masing-masing.
Pengukuhan ribuan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Empat Lawang serta menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata, profesional, dan berkeadilan.
(Tarmizi)








