Lampung Utara - Masyarakat Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, mempertanyakan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PLN–PLTA Besai yang hingga kini dinilai belum dirasakan manfaatnya oleh warga setempat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur pelaksanaan TJSL, mulai dari kewajiban penganggaran sebagai biaya perusahaan hingga pelaporannya dalam laporan tahunan.
Dana CSR sendiri merupakan alokasi perusahaan untuk mendukung kegiatan sosial dan lingkungan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar.
Program CSR mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pemberdayaan masyarakat, serta menjadi bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, masyarakat Desa Dwikora menyampaikan bahwa sejak berdirinya PLTA Besai sekitar 25 tahun lalu, terhitung sejak tahun 2001 hingga saat ini, mereka belum merasakan adanya penyaluran dana CSR secara nyata.
Atas dasar tersebut, masyarakat Desa Dwikora meminta kepada pihak PLN–PLTA Besai agar menyalurkan dana CSR kepada wilayah desa yang selama ini berdampingan langsung dengan area operasional perusahaan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Dwikora pada Senin (15/12/2025), yang menegaskan bahwa warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan.
“Kami atas nama masyarakat Desa Dwikora telah menyampaikan tuntutan dan keluhan kepada pihak PLTA Way Besai, namun sampai sekarang belum ada tanggapan yang jelas,” ujar tokoh pemuda setempat, Dolvi Hasibuan, kepada media.
Ia menambahkan, masyarakat bahkan telah mendatangi langsung kantor PLTA untuk menanyakan perihal dana CSR dan menyampaikan aspirasi warga, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Adapun tuntutan masyarakat Desa Dwikora antara lain meminta agar dana CSR disalurkan secara adil dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa.
Selain itu, masyarakat juga meminta diberikan kesempatan untuk mengelola potensi ekowisata yang berada di lingkungan PLTA, khususnya di area Surge Tank.
Warga juga menuntut agar pos satpam yang berada di area pemukiman penduduk Desa Dwikora dapat dipindahkan, serta adanya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat setempat.
Atas permasalahan tersebut, masyarakat memohon kepada Bupati Lampung Utara agar dapat turun langsung ke Desa Dwikora untuk menindaklanjuti tuntutan warga dan mencari solusi bersama pihak PLTA Way Besai.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan dapat segera mencari solusi terbaik agar pelaksanaan CSR berjalan sesuai amanah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
(Tim)

























