• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

    Friday, December 19, 2025, 15:24 WIB Last Updated 2025-12-19T12:06:08Z


    Tanjungbalai, 
    - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara resmi menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024.



    Penyampaian ini digelar dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana SH., MH didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Juergen K Marusaha Panjaitan, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Sujarwo SH.MH., Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Jumat (19/12/2025)


    Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana, SH., MH, memenjelaskan bahwa penyidikan perkara ini berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.


    Dalam proses penyidikan, pada tanggal 27 Agustus 2025, tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban Belanja Hibah Uang.


    Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa KPU Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16.500.000.000 (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian Rp5.800.000.000 pada Tahun 2023 dan Rp10.700.000.000 pada Tahun 2024.



    Adapun realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025.



    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 75 saksi. Dari hasil audit auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah). Kerugian tersebut bersumber dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).


    Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang disita dari beberapa saksi.



    Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyatakan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah serta ditemukannya perbuatan melawan hukum. Atas dasar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.



    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsidiar, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



    Terhadap keempat tersangka, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai telah melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.


    Nia.Saragih.



    Komentar

    Tampilkan