EMPAT LAWANG – Aksi brutal terhadap seorang pewarta kembali mencoreng dunia jurnalistik. Seorang jurnalis nyaris menjadi korban penusukan saat melakukan liputan investigasi dugaan praktik pelangsiran solar di SPBU Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa ini bukan sekadar pengakuan sepihak. Bukti video yang beredar luas memperlihatkan detik-detik terjadinya cekcok, intimidasi, hingga aksi mengancam keselamatan nyawa terhadap pewarta yang tengah menjalankan tugasnya.
Dalam rekaman tersebut, tampak jelas jurnalis berinisial C didorong, dicekik, dan diancam menggunakan senjata tajam oleh seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas di SPBU tersebut. Bahkan, pelaku terlihat menarik sebilah pisau dari pinggangnya, menunjukkan niat agresif seolah siap menyerang.
Korban bersama rekannya, Deki, datang untuk melakukan peliputan investigatif terkait dugaan pelangsiran BBM. Namun, baru beberapa menit melakukan dokumentasi, mereka langsung dihadang sejumlah orang yang berupaya menghalangi tugas jurnalistik.
“Pelapor dicekik dengan tangan kiri, lalu terlapor mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri menggunakan tangan kanan,” demikian tertulis dalam kronologi laporan polisi.
Situasi makin memanas ketika pelaku menahan kunci sepeda motor korban, seakan berusaha membatasi ruang gerak dan mencegah korban meninggalkan lokasi. Meski kunci akhirnya dikembalikan oleh orang tak dikenal, korban dan saksi harus menyingkir demi keselamatan.
Dalam video, tampak pula seorang anggota polisi berada di lokasi dan berupaya mencegah aksi penusukan. Namun, intimidasi dan ancaman yang terjadi sudah kadung terekam secara jelas dan menjadi perhatian publik.
Atas insiden tersebut, korban resmi melapor ke Polsek Tebing Tinggi dengan nomor laporan:
LP/B 437/XI/2025/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Empat Lawang, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Resor Empat Lawang, Sektor Tebing Tinggi.
Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk komunitas pers, aktivis kebebasan berekspresi, dan pemerhati hukum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kerja jurnalistik yang telah dijamin oleh undang-undang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan. Penanganan tegas diperlukan agar insiden serupa tidak terulang serta memberikan jaminan keamanan bagi setiap jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik.
(Tarmizi)

























