KENDAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama Propemperda Tahun 2026 dan Persetujuan Bersama Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2026 di ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat (28/11/ 2025) Pukul 20:00 WIB
Terlihat hadir Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal,dan tamu undangan
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Kendal dari fraksi PDIP Akhmat Suyuti serta Teguh Santoso dari fraksi Gerindra. Mahfud Sodiq mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD Kendal dan para undangan yang telah memenuhi undangan pada rapat paripurna ini.
Mahfud Sodiq mengatakan, program pembentukan Peraturan Daerah adalah rencana strategis yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk pembentukan rancangan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran berdasarkan skala prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Hal ini penting karena Propemperda akan menjadi panduan dalam penyusunan Peraturan Daerah agar selaras dengan rencana Pembangunan Daerah dan kebutuhan hukum masyarakat atau aspirasi masyarakat.
Berdasar perhitungan hasil pengkajian bersama terhadap program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: B/100.3/1390/2025 tanggal 18 November 2025, perihal Hasil Pengkajian Propemperda Kabupaten Kendal Tahun 2026 dan mendasar Pasal 15 Ayat (6) Permendagri Nomor 80 Tahun 2025, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Kabupaten Kendal hanya dapat menetapkan Propemperda Tahun 2026 paling banyak sejumlah empat judul Raperda baru dengan memperhatikan prioritas berdasarkan hasil analisis kebutuhan peraturan daerah,"kata Mahfud Sodiq.
Acara selanjutnya adalah Persetujuan Bersama tentang Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026, bahwa Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Ini mencakup sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, serta mengikuti prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dan disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran yang telah diselaraskan dengan kebijakan ekonomi makro.
Badan Anggaran dan TAPD telah melaksanakan proses rapat pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku yang mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Sementara itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi karena APBD 2026 Selesei dua hari menjelang batas waktu yang sudah disepakati Ia juga mengatakan bahwa pengesahaan APBD 2026 harus ada beberapa penyesuaian dampak penurunan dana transfer ke daerah TKD, menurutnya skala prioritas pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat serta juga kondisi perekonomian saat ini
Secara garis besar APBD Kendal 2026 untuk anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2, 544, 635, 401, 934, 00 / Rp 2544 Triliun dengan Belanja daerah diproyeksikan Rp 2594 Triliun sementara defisit anggaran Rp 50 Miliar. Kemudian untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 50 Miliar atau tidak ada pengeluaran sama sekali untuk SILPA sisa lebih Perhitungan anggaran tahun depan tidak ada,"pungkasnya
(Prawoto)






















