Menurut Zulham, berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, perusahaan tersebut diduga tidak mematuhi standar pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Banyak warga sekitar mengeluhkan kondisi lingkungan yang mulai tercemar akibat dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai oleh perusahaan tersebut.
"Monitor Indonesia menerima banyak laporan dari masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Warga mengaku air sungai berubah warna dan menimbulkan bau menyengat, diduga akibat pembuangan limbah dari aktivitas produksi PT ASA,” ungkap Zulham, Kamis (13/11/2025).
Selain persoalan lingkungan, Zulham juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran pada aspek ketenagakerjaan. Ia menyebut, selain tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, PT ASA juga diduga menahan ijazah pekerja, tindakan yang jelas melanggar hak dasar tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Tindakan menahan ijazah pekerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Itu tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Dia meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen AMDAL, IPAL, serta kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
"Jika benar ditemukan pelanggaran, kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar menindak tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai perusahaan dibiarkan merusak lingkungan dan menindas pekerja," tambahnya.
Zulham Saragih menegaskan bahwa Monitor Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak masyarakat serta para pekerja terlindungi.
"Negara harus hadir. Tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi tanpa memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
(Nia Pradifta)






















