• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kapolsek Bungkam, Judi Togel Bermerek ‘N’ Diduga Bebas Beroperasi di Tanjung Morawa

    Postnewstv.co.id
    Tuesday, November 18, 2025, 19:56 WIB Last Updated 2025-11-18T12:56:56Z

    Tanjung Morawa Aktivitas perjudian togel bermerek “N” diduga bebas beroperasi di wilayah Tanjung Morawa tanpa hambatan. Pada Sabtu (16/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim awak media mendatangi salah satu lokasi praktik togel yang terletak di kawasan Tanjung Morawa Pekan. Di lokasi tersebut, kegiatan penjualan kupon togel tampak berlangsung secara terbuka.


    Saat dikonfirmasi, seorang lelaki yang diduga sebagai juru tulis (jurtul) memberikan respons bernada ketus kepada awak media.


    "Buka bang. Memang kenapa? Mau ngapain kemari? Saya lagi kerja,” ucapnya dengan nada sinis ketika ditanya apakah lokasi tersebut benar beroperasi.


    Untuk menghindari ketegangan, awak media memilih meninggalkan lokasi.

    Usai meninjau lokasi, awak media berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Tanjung Morawa terkait aktivitas perjudian yang berlangsung secara terang-terangan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjung Morawa memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

    Sikap diam ini menimbulkan dugaan publik bahwa terdapat dua kemungkinan:

    1. Adanya pembiaran atau lemahnya penindakan terhadap aktivitas judi togel di wilayah hukum tersebut.

    2. Potensi adanya setoran atau kedekatan tertentu sehingga praktek togel bermerek “N” tersebut merasa “kebal hukum” dan bisa beroperasi secara bebas di beberapa kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.


    Dugaan tersebut semakin kuat karena aktivitas mereka telah lama menjadi topik pembicaraan di tengah masyarakat.


    Warga Tanjung Morawa menyampaikan kecemasan atas maraknya perjudian togel yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memicu keresahan sosial, meningkatkan potensi kriminalitas, serta merusak moral generasi muda.


    Penegakan hukum yang tegas seharusnya dilakukan, bukan justru terjadi pembiaran. Aparat kepolisian memiliki kewajiban konstitusional untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.


    Aktivitas perjudian, termasuk togel, jelas melanggar hukum di Indonesia berdasarkan ketentuan berikut:

    1. Pasal 303 KUHP

    Setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat dipidana:

    • Penjara hingga 10 tahun, atau

    • Denda hingga Rp25 juta.

    2. Pasal 303 bis KUHP

    Pemain perjudian juga dapat dipidana:

    • Penjara hingga 4 tahun, atau

    • Denda hingga Rp10 juta.

    3. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016)

    Bagi penyelenggara dan pemain judi online termasuk togel yang terintegrasi dengan sistem digital dapat dijerat:

    • Pasal 27 ayat (2): pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


    Dengan dasar hukum yang begitu jelas, seharusnya tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan perjudian togel tetap eksis di wilayah hukum Tanjung Morawa.


    Jika aparat kepolisian berani bertindak tegas dalam memberantas togel di Tanjung Morawa, masyarakat diyakini akan memberikan dukungan penuh. Publik berharap Polsek Tanjung Morawa maupun Polresta Deli Serdang menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum, bukan sekadar pembiaran yang berpotensi merusak marwah institusi Polri.


    Penindakan terhadap praktek togel ilegal bukan hanya tanggung jawab, tetapi juga bentuk pengabdian pada negara dan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana amanah undang-undang.


    (Kartika)

    Komentar

    Tampilkan