KENDAL - Kepolisian Resor Polres Kendal, menggelar press release di Aula Tribrata, Mapolres Kendal, Kamis (6/11/2025) Pukul 09:00 WIB.
Press release yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono didampingi Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa, sejumlah kasus tindak pidana yang akan diungkap oleh Polres Kendal meliputi Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pencabulan kepada disabilitas
“Untuk kasus pelaku penganiayaan seorang ODGJ (Mr X ), 60 tahun hingga meninggal dunia berhasil diamankan Petugas Polres Kendal tersangka berinisial (IAM) 25, warga Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon. Kronologi kejadian pada, Sabtu 20 /9 /2025, pukul 05:00 WIB tersangka emosi menganiaya dengan tendangan bertubi tubi hingga jatuh terpental kebelakang. Dikarenakan ODGJ tersebut akan membakar rumah tersangka , Pikiran dan emosi Tersangka memuncak, kemudian memukul pakai kursi kayu kebagian kepala ODGJ tersebut berkali kali posisi terlentang dan tak sadarkan diri kemudian ditinggal pergi malam itu
Barang bukti berupa satu kursi kayu terdapat bekas bercak darah dan pakaian korban, Barang bukti lainnya pakaian pelaku serta Jaket dan handpone milik tersangka
Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (3) KUHP pidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun. "Saat dimintai keterangan petugas. Tersangka sebelum ketangkap mengaku pernah berpindah pindah tempat untuk menghindari petugas kepolisian kabur ke Cilacap dan Semarang,"ujar Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Kendal sementara untuk kasus pencabulan pelaku berinisial (SA) 46 tahun. Oknum perangkat desa di Desa Curugsewu Kecamatan Patean
Dalam keterangan pelaku modusnya sering ngasih makanan ke korbannya insial (P) yang masih tetangganya sendiri seorang gadis Disabilitas
"Kesempatan itu dilakukan tersangka dengan nafsu bejatnya, korban baru selesai mandi dan hanya mengunakan handuk. Pelaku kemudian masuk kedalam kamar sambil menarik korban lalu mencabuli dengan pemaksaan
Atas perbuatannya tersangka (SA) dijerat Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 dengan Undang Undang Republik Indonesia No 12 tentang tindak pidana kekerasan 12 tahun kurungan penjara,"pungkasnya
(Prawoto)




















