Tanjungbalai, - Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Anti Narkoba Sumatera Utara (Garuda Sumut) mendesak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara untuk segera memindahkan dua narapidana kasus narkotika, Tarmizi dan Hanafi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tanjung Gusta Medan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Desakan tersebut muncul setelah Garuda Sumut menerima informasi kuat bahwa kedua napi tersebut masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Aktivitas mereka bahkan disebut-sebut masih berpengaruh terhadap jaringan peredaran narkoba di luar lapas.
Ketua Garuda Sumut, Rafiqi Hilmi Lubis, menilai praktik semacam itu mencoreng nama baik lembaga pemasyarakatan dan menjadi bukti lemahnya pengawasan terhadap napi kasus narkoba.
“Kami mendesak Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kemenkumham RI agar segera menindak tegas dua napi tersebut dengan memindahkan mereka ke Nusakambangan. Selain itu, kami juga meminta dilakukan audit total terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba,” tegas Rafiqi, Senin (10/11/2025).
Rafiqi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penelusuran aset terhadap ayah dan anak tersebut yang diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika.
“Meski berada di dalam penjara, Tarmizi dan Hanafi justru membangun rumah pribadi megah serta puluhan rumah kontrakan. Ini menimbulkan tanda tanya besar. Kami mendesak Kejatisu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita seluruh harta kekayaan yang berasal dari hasil penjualan narkoba,” ujarnya.
Lebih lanjut, Garuda Sumut menyoroti pentingnya transparansi dan integritas petugas lapas agar peredaran narkoba tidak lagi leluasa dikendalikan dari dalam penjara.
“Jika benar napi masih bisa menjalankan bisnis narkoba, berarti ada celah pengawasan yang serius. Kami mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap oknum-oknum petugas yang mungkin terlibat,” tambahnya.
Menurut informasi yang diterima Garuda Sumut, pada Maret lalu, Polda Sumut sempat menangkap seorang pria bernama Ajo atas kepemilikan sabu seberat tiga ons. Namun, yang bersangkutan dikabarkan telah dibebaskan.
“Berdasarkan sumber terpercaya, Tarmizi dan Hanafi diduga telah menyuap sejumlah oknum sipir lapas, mulai dari komandan pos, komandan jaga, KPLP hingga kalapas. Tujuannya agar bisa bebas menggunakan alat komunikasi serta menikmati fasilitas khusus yang tidak diberikan kepada warga binaan lainnya,” ungkap Rafiqi.
Garuda Sumut menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari pihak berwenang untuk memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat bisnis narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji.
Z.Saragih.






















