• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemkab Kendal dan Kantor Bea Cukai Semarang Gencarkan Berantas Gempur Rokok Ilegal

    Wednesday, October 22, 2025, 13:19 WIB Last Updated 2025-10-23T01:27:16Z

    KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal bersama bea cukai kantor  Semarang, menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Gempur Rokok Ilegal hingga pemanfaatan cukai tembakau, sebagai pendapatan strategis di Kabupaten daerah Kendal diikuti puluhan peserta Nelayan dan Pelaku UMKM bertempat di Pantai Indah Kemangi, Rabu (22/10/2025).


    Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam paparnya bahwa nelayan banyak yang mengonsumsi rokok, sehingga dilakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para nelayan dan UMKM tersebut. 


    "Dana bagi hasil ini juga ada yang digunakan untuk membantu para nelayan. Misalnya bantuan untuk mengecat perahu nelayan,"kata Bupati Kendal Dyah Kartika 


    Ia Bupati juga mengatakan, potensi pendapatan negara melalui cukai rokok, cukup besar. Jika rokok ilegal tidak diperangi, maka pendapatan dari cukai rokok akan berkurang,"terangnya


    Padahal, pendapatan negara dari cukai rokok, ada bagi hasil untuk daerah. "Harapannya dengan sosialisasi ini akan meningkatkan kesadaran bersama untuk memberantas rokok ilegal,"ujarnya


    Sementara itu, Humas Bea Cukai Semarang, Indah Widya Neng Ayu mengatakan, peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Semarang, yang membawahi lima kabupaten dan kota di sekitarnya, tahun 2024 dan 2025 masih cukup tinggi. Hal ini dilihat dari banyaknya rokok ilegal yang ditemukan petugas Bea Cukai,"tegasnya 


    Beberapa bulan lalu, Bea Cukai Semarang telah melakukan pemusnahan rokok illegal. Ada sebanyak 8 juta batang rokok ilegal, yang ditemukan di Kota Semarang. Pemusnahan berikutnya pada Oktober ini sebanyak 3,9 juta batang rokok ilegal, bekerja sama dengan Kabupaten Semarang. “Dari Kabupaten Kendal, juga ada jutaan batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan,"jelasnya.


    Indah mengatakan, pendapatan negara dari cukai rokok akan dikembalikan ke daerah sebesar 3 persen. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.


    "Dana itu bisa untuk bantuan langsung tunai (BLT), membayar premi BPJS masyarakat, fasilitas puskesmas dan lainnya. Kami juga berharap agar masyarakat nelayan ikut membantu memberantas rokok ilegal,"pungkasnya


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan