• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Team Save KDY Solo meninta Komisi III DPR Harus Transparan Sampaikan Hasil Investigasi Rudapaksa Anak

    Postnewstv.co.id
    Thursday, September 4, 2025, 16:22 WIB Last Updated 2025-09-04T09:24:30Z
    Jakarta - Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Surakarta sejak 2017 kembali menjadi sorotan publik. Sudah lebih dari tujuh tahun, proses hukum yang dilaporkan Yudi Setiasno—ayah korban bernama KDY—tak kunjung menemukan kejelasan. Kini, desakan menguat agar Komisi III DPR RI tidak lagi berdiam diri ,dan segera mengumumkan hasil investigasi yang pernah dijanjikan.


    “pristiwa nya ada, saksi ada, tentu nya publik bertanya ada apa? Kami siap hadirkan bukti baru dan saksi-saksi saat kejadian. 


    Komisi III DPR RI harus transparan ,tidak boleh membiarkan ini berlarut. Inilah momentum untuk menunjukkan bahwa DPR benar-benar rumah rakyat, bukan sekadar simbol,” ucap AD Anggoro, SE., SH., selaku Penasehat Hukum, Rabu (3/9).


    Laporan awal kasus ini disampaikan Yudi Setiasno pada 2017 ke Polresta Surakarta. Ia melaporkan dugaan rudapaksa terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Hasil visum dan keterangan awal saksi seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami perkara. Namun, perjalanan kasus justru terhenti.ada apa ini?


    Hingga bertahun-tahun, tidak ada kepastian hukum,Keluarga korban berulang kali menanyakan perkembangan, namun jawaban aparat dinilai normatif. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa perkara yang menyangkut perlindungan anak bisa dibiarkan mandek begitu lama?


    Masuk ke DPR, Janji yang Belum Terealisasi


    Puncak kekecewaan pihak keluarga korban,  mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI pada Desember 2024. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), sejumlah anggota DPR, termasuk Habiburokhman, berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan berkomunikasi langsung ke Kapolda Jawa Tengah.


    Janji itu sempat memberi harapan. Publik menanti bahwa DPR benar-benar akan mengawal kasus, apalagi menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang seharusnya mendapat prioritas. Namun, sembilan bulan berlalu, tidak ada laporan resmi, tidak ada hasil investigasi yang dipublikasikan, dan tidak ada tindak lanjut konkret.


    “Dulu DPR banyak didemo karena dianggap jauh dari rakyat. Nah, ini kesempatan emas untuk membuktikan diri. Kalau kasus rudapaksa anak saja tidak disuarakan, lalu aspirasi rakyat macam apa yang bisa dijanjikan DPR?” ujar Anggoro.


    Tekanan Publik: Team Save KDY Solo Bergerak


    Desakan kini tidak hanya datang dari keluarga, tetapi juga dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Team Save KDY Solo. Mereka mengingatkan DPR agar tidak menutup mata.


    “Komisi III DPR RI harus transparan. Jangan hanya menerima aduan lalu diam. Kami menuntut kejelasan hasil investigasi. Kalau memang ada kendala di kepolisian, DPR harus berani menyampaikannya ke publik,” kata salah satu koordinator Save KDY Solo.


    Mereka menilai, mandeknya kasus ini adalah potret lemahnya keberpihakan negara terhadap korban kejahatan seksual, khususnya anak. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tegas mewajibkan aparat dan negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban.


    Kritik terhadap DPR: Diam Bukan Solusi


    Diamnya DPR RI dalam kasus ini semakin menurunkan kepercayaan publik. Di tengah banyaknya kritik masyarakat terhadap kinerja legislatif, kasus KDY seharusnya menjadi momentum pemulihan nama baik.


    “Jangan sampai kejadian ini dibiarkan begitu saja. Komisi III DPR RI harus menunjukkan keberpihakan pada keadilan dan rakyat. Inilah saatnya membuktikan bahwa DPR adalah rumah rakyat, tempat aspirasi terang  Anggoro .


    Lanjut nya,Apalagi, pada Desember 2024 lalu, Komisi III sempat mendapat sorotan media nasional saat menerima aduan Yudi Setiasno. Saat itu publik memberi perhatian besar, dan banyak yang berharap DPR bisa menekan kepolisian agar membuka kembali penyidikan. Namun, tanpa tindak lanjut, semua hanya berakhir sebagai berita sesaat.


    Kami dari 

    Team Save KDY Solo bersama kuasa hukum kini menuntut tiga hal:


    1. Komisi III DPR RI segera mempublikasikan hasil investigasi terkait kasus KDY.


    2. Mendesak Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah membuka kembali penyidikan dengan menghadirkan saksi-saksi baru.


    3. Mendorong transparansi penuh agar publik mengetahui sejauh mana negara berpihak pada korban kejahatan seksual.


    “Jika DPR kembali memilih diam, rakyat akan menilai sendiri. Apakah lembaga legislatif ini berpihak pada kebenaran, atau justru membiarkan korban mencari keadilan sendirian,” tutup Anggoro. **

    Komentar

    Tampilkan