Pringsewu - Praktik dugaan pungutan liar terhadap wali murid penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Nusantara (DPD GPN) Provinsi Lampung mendesak pemerintah setempat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Ketua DPD GPN Lampung, Adi Chandra Gutama, menyatakan bahwa meskipun belum ditemukan bukti tertulis, dugaan pungutan terhadap penerima PIP harus diselidiki secara menyeluruh.
"Jika benar terjadi, praktik ini jelas melanggar aturan. Dana PIP adalah hak penuh siswa dari pemerintah dan harus diterima utuh tanpa potongan atau pungutan apa pun," tegas Bung Chan saat dimintai statmen wartawan, Selasa (6/8/2025).
Ia mendesak Pemkab Pringsewu, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat setempat untuk segera turun ke lapangan memverifikasi laporan tersebut. "Harus ada tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, agar tidak terjadi lagi di masa mendatang," tambahnya.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dana PIP harus diberikan penuh kepada siswa penerima tanpa potongan biaya administrasi, pungutan, atau bentuk "ucapan terima kasih" yang bersifat memaksa.
Masyarakat dan orang tua murid diharapkan melaporkan jika menemukan praktik serupa, agar dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak.