Merangin, - Nasib tragis yang menimpa Juli ( 40 tahun) warga Desa Nilo Dingin Kecamatan lembah Masurai Merangin Jambi.
Pasalnya Juli mengalami sayatan senjata tajam jenis pisau di sekujur tubuh hingga sampai putus pergelangan tangan sebelah kiri oleh 2 pelaku Putra ( 20tahun) warga Desa Sungai Tebal dan Riau Wanja (20 tahun ) warga Desa Lembah Masurai pada 4 Juli 2025.
Aksi sadis ke 2 pelaku yang berencana menghilangkan nyawa korban berawal dari unsur sakit hati dan dendam pelaku, dikarenakan kakak pelaku Delon ditahan pihak Kepolisian atas informasi dari korban.
Korban dihajar kedua pelaku pada saat korban melintas dihadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan pada Jum'at 4 Juli 2025 pukul 11.00 Wib.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah ditengah jalan, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku sudah tercium oleh Anggota Polsek Lembah Masurai.Dan upaya pelaku untuk melarikan diri digagalkan oleh Anggota Reskrim Polsek Masurai serta Anggota Reskrim Polres Merangin pada jam 15.00 Wib pada hari yang sama .
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Akp Mulyono SH menyatakan bahwa ke 2 pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
" Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan , kedua pelaku berniat menghilangkan nyawa korban dengan sebilah senjata tajam jenis pisau" ujar Akp Mulyono SH.
Ke 2 pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban Juli pada saat ini masih dirawat intensif di RS Abunjani Bangko dengan kondisi jahitan panjang di bagian pipi, kepala hingga menderita putus pergelangan tangan sebelah kiri akibat sayatan pisau tajam milik ke 2 pelaku.
(Don)