Kabupaten Nias - Dalam rangka Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Nias gelar Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Tingkat Kecamatan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hiliserangkai, Jum'at (16/5/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Camat Hiliserangkai, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Unsur Forkopimka Hiliserangkai, Korkab TAPM Kabupaten Nias, Koordinator TPP P3MD Hiliserangkai, Kepala Desa se-Kecamatan Hiliserangkai dan Ketua BPD se- Kecamatan Hiliserangkai.
Mengawali kegiatan tersebut, Sekcam Hiliserangkai Aperius Mendrofa, S.E melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Nias, pada tanggal 08 Mei 2025. Diterangkannya bahwa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan Program Nasional yang harus dilaksanakan. Melalui sosialisasi ini, tidak ada kendala untuk melaksanakannya di Tingkat Desa mengingat waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Sementara itu, Camat Hiliserangkai Karis Makmur Waruwu, S.Pd dalam sambutannya menyambut baik dan mendukung penuh Program Nasional tersebut. Ia pun berharap agar seluruh hadirin dapat memberikan sumbangsih pemikiran, ide dan gagasan terkait pembentukan koperasi. Sehingga dengan berdirinya koperasi dapat memberikan manfaat serta mampu mensejahterakan masyarakat.
Mewakili Unsur Forkopimka, Kapolsek Hiliduho Iptu O. Daeli menyampaikan bahwa program ini pada dasarnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh hadirin untuk memahami bagaimana mekanisme pembentukan koperasi. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat karena telah berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas dan berharap agar terus ditingkatkan ke depannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Niasi, Samson P. Zai, S.H., M.H dalam arahannya mengatakan bahwa koperasi menjadi motor penggerak ekonomi dan bercita-cita untuk mensejahterakan seluruh anggotanya.
Menegaskan bahwa pembentukan koperasi bukanlah untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk masyarakat. Ia mengingatkan bahwa batas pembentukan koperasi ini pada tanggal 12 Juli 2025, dimana pada tanggal tersebut bertepatan pada Peringatan Hari Koperasi.
Sekda Kabupaten Nias berpesan kepada pemateri yakni Kadis KUKMPK Kabupaten Nias dan Sekdis PMDP2A Kabupaten Nias agar dapat memberikan pemaparan secara terinci agar masyarakat dapat memahami mekanisme pembentukan koperasi.
Kepada Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias bersama Camat Hiliserangkai memfasilitasi dan mendampingi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa. Kepada Kepala Desa diharapkan memfasilitasi dengan baik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kepala Desa bersama BPD dan Unsur Masyarakat dihimbau untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, dalam hal ini Unsur Kecamatan dan personil dari Dinas Koperasi wajib hadir dalam musyawarah tersebut.
Setelah itu, seluruh Kepala Desa memfasilitasi Rapat Anggota Koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kemudian, Kepala Desa melaporkan hasil Berita Acara Musyawarah Desa dan pelaksanaan fasilitasi rapat kepada Kepala Daerah melalui Camat dan Kepala Dinas KUKMPK Kabupaten Nias.
Sumber Kominfo Kabupaten Nias
(ArG)