• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sewenang-wenang Tidak Menggaji Honorer Diduga Kepala Sekolah KerjaSama Dengan Ketua MKKS Kecamatan Galang Serta Mengatas Namakan Bupati DeliSerdang

    Wednesday, May 14, 2025, 16:27 WIB Last Updated 2025-05-14T11:11:11Z

    GALANG, DELISERDANG - Kepala sekolah SDN 101981 Galang berinisial BH berhentikan gaji guru honor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kamis (1/5//2025).


    Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya terkait kepala sekolah yang tidak membayar gaji guru honorer, kepala sekolah tersebut menjawab, boleh saya menjelaskan disini, "tanya kepala sekolah pada awak media, tidak masalah buk, lanjut awak media menjawab, maaf sebelumnya, kita semua sudah sama sama tahukan ya kan, prihal guru honorer yang sudah sertifikasi, dan kami sepakat sekecamat Galang, sepakat untuk guru honorer yang sudah sertifikasi, memang tidak digaji seperti biasanya, itu kami berupa mengikuti petunjuk juknis BOS, namun kalau seandainya mereka mau minjam, saya kasih pinjam, karena bukan uang saya kan, tapi kebetulan mereka tidak ada bilang sama saya, tapi saya tanya dulu, yang melaporkan sama media, saya yakin orangnya, guru saya jugakan, tanyanya.

    Menjawab pertanyaan dari kepala sekolah tersebut, awak media mengatakan, menurut UU Pers no.40 tahun 1999, bahwa narasumber saya, wajib saya lindungi, jelas awak media pada kepala sekolah tersebut.


    Lanjut kepala sekolah tersebut mengatakan, ada, pun kebetulan, beberapa guru disekolah saya, ada dan lain pun sama, gak masalah, saya kasih pinjaman itu, nanti setelah sertifikasi keluar dikembalikan, itu selama Januari, Febuari, Maret dan itu sebagai awal kita konfirmasi dan kesempatan cara memang seperti itu kemarin, kata kepala sekolah pada awak media, lanjut awak media mengatakan, menurut keterangan narasumber saya, gaji tidak dibayarkan mulai dari Januari selama 4 bulan, tanya awak media, iya memang, iya, dalam keputusan kami itu, saya tidak menampis itu memang iya, mulai dari Januari, kemarin ada yang minjam, dia minjam malai dari Januari sampai Maret, 3 bulan, jawab kepala sekolah pada awak media. 


    Lanjut awak media menanyakan, apakah itu dibenarkan buk, sedangkan mereka belum menerima tunjangan dari sertifikasi tersebut, tanya awak media kembali, tetapi bukannya menjawab pertanyaan dari awak media, kepala sekolah tersebut mengalihkan jawaban nya dan berbicara kepada orang lain, jelas saya menduga, itu hanya cara kepala sekolah mengalihkan perbincangan agar tidak menjawab pertanyaan dari awak media saja, terbukti dari perkataan kepala sekolah tersebut setelah berbicara pada orang lain disekitarnya, lalu melanjutkan perkataannya kepada awak media, yang mengatakan, makanya, lebih baik kita jumpa langsung lebih enak, bisa menatap wajah saya dan saya bisa melihat wajah anda yang seperti apa, terang kepala sekolah tersebut pada awak media.

    Awak media melanjutkan konfirmasinya melalui chattingan tetapi kepala sekolah SDN 101981 yang berinisial BH tersebut tidak menjawab lagi, dan saat awak media menanyakan prihal penjelasan melalui telefon what-app saja yang saya ambil menjadi penjelasan dari ibu ya buk, tanya awak media dan kepala sekolah tersebut membalas, iya gak masalah, silahkan.


    Lanjut awak media konfirmasi kepada ketua MKKS kecamatan Galang, terkait adanya beberapa guru honorer yang tidak diberi gajinya, yang dimana gaji tersebut adalah hak daripada guru honorer tersebut, bagaimana tanggapan bapak, tanya awak media kepada ketua MKKS kecamatan Galang tersebut. "Menurut aturan yang kami terima, memang guru honor yang sertifikasi tidak boleh di gaji, karena sudah menjadi tanggungan Dinas terkait,, kami tdk boleh membayar honor yang bersertifikasi tapi meminjamkan boleh, dgn catatan di kembalikan setelah keluar sertifikasi nya, trks, jawab ketua MKKS, lanjut awak media menanyakan, ijin pak, menurut pendapat bapak, kegiatan yang bapak dan kepala sekolah yang lainnya se-kecamatan Galang sudah sesuai mekanisme ya pak, Bahwa gaji guru honorer yang sudah terdata mendapatkan sertifikasi, tidak diperbolehkan mendapat gaji honorer nya dari dana BOS, ijin penjelasannya pak, tanya awak media lebih lanjut, ketua MKKS yang berinisial "J" tersebut menjawab, Sesuai juknis bos, tidak boleh di bayarkan. Lanjut awak media menanyakan, apakah ada guru honor bapak yang mendapat pinjaman, ada 2 orang guru honor yang telah terdata mendapatkan sertifikasi mendapatkan pinjaman 


    Sesuai keterangan yang diterima dari beberapa guru honorer kepada awak media tersebut, mengatakan, saya sangat tidak terima dengan hal ini, mau makan apa saya dan anak istri saya, memang saya sudah terdata sebagai guru bersertifikasi tapi sampai sekarang, saya belum menerima tunjangan dari sertifikasi itu, untuk itu saya merasa keberatan kalau gaji saya diberhentikan, sedangkan tunjangan sertifikasi belum jelas kapan saya akan menerimanya, memang kepala sekolah saya sampaikan prihal pinjaman itu, tapi saya tidak mau karena saya merasa saya berhak menerima gaji honor saya, padahal saya melakukan tanggung jawab saya sepenuhnya, saya tidak pernah melanggar aturan dan ketentuan atau kebijakan apapun yang dibuat kepala sekolah saya, saya termaksud guru yang patuh pada aturan tapi kenapa gaji saya tidak diberikan, mau makan apa keluarga saya, makanya saya sedih dan sangat keberatan dengan kebijakan kepala sekolah saya itu, sudah hampir 10 tahun, gaji saya yang hanya 750 ribu, itupun tidak diberikan, jelas guru wali kelas tersebut dengan nada rendah menampilkan kesedihan.


    Salah seorang guru honorer lain lanjut mengatakan, gimana lagi saya, saya memang mengambil pinjaman itu tapi terpaksa lah, biar bisa makan anak istri saya, memang saya sudah terima tunjangan sertifikasi, tapi apakah saya tidak berhak lagi kah menerima gaji honorer saya, iya termaksud lah sy ini, guru mata pelajaran yang sangat patuh akan aturan, dan lebih parahnya lagi, saat saya mengajukan pinjaman itu, saya dividioin untuk membuat pernyataan itu dan saya tanda tangani lah, tapi hati saya sangat tidak terima, kepala sekolah tersebut memvideokan saya saat mengambil pinjaman itu, alasan mereka, biar ada bukti, kata kepala sekolah saya, lebih sedihnya lagi, gaji saya diberhentikan sudah lebih dari satu tahun, alasan kepala sekolah, bahwa mereka sekecamat Galang sudah sepakat, guru guru honorer yang sudah terdata mendapatkan sertifikasi, gaji honornya dari dana BOS akan diberhentikan.


    Lanjut guru lain menyampaikan, kami ini merasa sangat keberatan dengan kebijakan kepala sekolah kami, digrup sekolah kami ada semua buktinya, kami disini merasa sangat terzolimi, hak kami pun gak bisa kami trima, mau kemana kami mengadu semua keluhan kami ini, apa lagi kepala sekolah membawa bawa nama bapak Bupati Deli Serdang, ya semakin ketakutan lah kami, dimana gaji kami gak seberapa tapi gak kami trima, "ungkap para guru honor tersebut pada awak media.


    Disini jelas tertuang  Larangan Penggunaan Dana BOS:


    Disimpan untuk dibungakan atau dipinjamkan.


    Digunakan untuk membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOS atau sejenis.


    Digunakan untuk kegiatan yang tidak prioritas seperti studi banding atau tur studi.


    Dana BOS tidak dapat digunakan untuk pengadaan sarana prasarana sekolah baru, seperti kursi, meja, atau perlengkapan lainnya.


    Disini jelas tertuang, dana BOS tidak boleh dipergunakan yang bukan ketentuannya untuk itu, Dimohonkan kepada Dinas terkait agar menjadi atensi kegiatan yang dilakukan oleh ketua MKKS dan kepala sekolah serta korwilcam yang mendukung kegiatan tersebut.


    Dalam peraturan Permendikbud ristek jelas tertuang ketentuan sebagai berikut :


    Guru yang telah terdata dan mendapat sertifikasi dapat menerima gaji dari dana BOS, tetapi dengan beberapa syarat dan ketentuan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, berikut beberapa poin penting ¹ ² ³:


    - *Syarat Guru Honorer*: Guru honorer yang dapat menerima gaji dari dana BOS harus berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan belum menerima tunjangan profesi guru.


    - *Penggunaan Dana BOS*: Dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer dan tenaga kependidikan, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan prioritas dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.


    - *Ketentuan Lain*: Pengelolaan dana BOS harus transparan dan efisien, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Dimohonkan kepada Bapak Bupati Deli Serdang dan Dinas pendidikan DeliSerdang agar turun langsung melakukan pengecekan di kecamatan Galang karena hanya kecamatan Galang yang melakukan pemberhentian gaji guru honorer seperti penjelasan yang dihimpun dilapangan, apalagi kepala sekolah membawa bawa nama Bapak Bupati Terkait masalah ini


    Awak media menduga, kegiatan ketua MKKS kecamatan Galang dan seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Galang melakukan hal ini tetapi tidak diketahui oleh Bapak Bupati dan menyatakan bahwa bapak Bupati lah yang mengarah kegiatan tersebut melalui surat edaran yang dibuat oleh Bupati. 


    Walaupun guru honorer tersebut meminta agar ditunjukkan surat edaran tersebut tapi sampai saat ini, tidak pernah dibuktikan/ditunjukkan surat edaran tersebut, Bapak Bupati hanya dijadikan alat untuk menutup nutupi kegiatan ketua MKKS dan kepala sekolah saja.


    Bahkan karena kegiatan yang dilakukan oleh ketua MKKS dan seluruh kepala sekolah yang ada di kecamatan Galang yang bertujuan untuk tempat sarana belajar mengajar beralih fungsi menjadi tempat simpan pinjam, dengan kata lain seperti bank, tidak sesuai tupoksinya 


    Dimohonkan agar bapak Bupati "tindakan tegas dan turun langsung ke kecamatan Galang dan berikan konsekuensi agar, dinas pendidikan tidak dijadikan ladang untuk korupsi. 


    ( Kartika SS )

    Komentar

    Tampilkan