KENDAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan MRS, Wakil Bendahara Umum KONI Kabupaten Kendal, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah APBD 2026 senilai Rp798,8 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan Pusat Latihan Kabupaten (Puslatkab) KONI Kendal dalam persiapan menghadapi Porprov Jawa Tengah Semarang Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Salomina Meyke Saliama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Hal itu diungkapkannya saat menggelar konferensi pers di Aula Kejari Kendal, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menyita 33 barang bukti berupa dokumen terkait perkara."Barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut," katanya.
Salomina menjelaskan, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp798.800.000. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar uang saku atlet dan pelatih yang mengikuti Puslatkab periode Juni dan Juli 2026. Tersangka MRS tidak menyalurkan uang saku hak para atlet dan pelatih. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Menurut Salomina, perkara ini berawal dari aduan masyarakat. Mereka merasa resah atas tindakan tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MRS ditahan di rumah tahanan Lapas Kelas IIA Kendal mulai Kamis, 22 Oktober 2026."Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Lapas Kelas 2A Kendal,"tuturnya
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, dana tersebut digunakan untuk bermain trading. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, Kejaksaan masih menelusuri kemungkinan penggunaan dana untuk keperluan lain.. "Kami masih melakukan penelusuran penggunaan uang tersebut, apakah digunakan juga untuk membeli barang atau lainnya,"pungkasnya
(Prawoto)





.jpg)

