GUNUNGSITOLI – Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti sebagai upaya memperkuat sinergi pemerintah daerah dalam mendukung penataan aset, penataan akses, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan lahan di wilayah Sumatera Utara.
Rakor tersebut turut dihadiri Tim GTRA kabupaten/kota se-Sumatera Utara, jajaran Kantor Pertanahan, serta sejumlah instansi terkait. Forum ini menjadi wadah koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan dan langkah strategis antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan reforma agraria Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan GTRA Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menyampaikan arahan terkait kebijakan nasional di bidang penataan agraria.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan arahan Gubernur Sumatera Utara selaku Ketua Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara sekaligus pembukaan kegiatan secara resmi. Dalam forum tersebut juga disampaikan rencana kerja GTRA Tahun 2026 dan dilakukan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan program reforma agraria.
Bagi Pemerintah Kota Gunungsitoli, keterlibatan dalam Rakor Awal GTRA tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan. Reforma agraria tidak hanya diarahkan pada legalisasi aset, tetapi juga mencakup penataan akses agar masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari lahan dan sumber daya yang dimiliki.
Melalui pendekatan yang kolaboratif dan terintegrasi, Pemerintah Kota Gunungsitoli mendorong agar pelaksanaan reforma agraria dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pemanfaatan lahan secara produktif. Sinergi lintas sektor juga diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi konflik agraria serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Gunungsitoli selanjutnya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kantor Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya agar program reforma agraria dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan pelaksanaan program yang terarah, reforma agraria diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, membuka akses ekonomi masyarakat, meningkatkan produktivitas lahan, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.
(Diskominfo Gunungsitoli.co.id/Pidar)







.jpg)

