KOTA GUNUNGSITOLI – DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemerintahan desa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (13/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE, yang mewakili Wali Kota Gunungsitoli, sebagai bagian dari tahapan pembahasan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., didampingi Wakil Ketua DPRD, Ridwan Saleh Zega, S.A.P. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan dan penyempurnaan regulasi daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam rapat tersebut, pandangan umum disampaikan oleh enam fraksi DPRD Kota Gunungsitoli, yaitu Fraksi Golkar-Perindo, Fraksi Amanat Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan. Masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, masukan, serta pandangan terhadap materi kedua Ranperda sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum dilanjutkan ke proses berikutnya.
Perubahan regulasi mengenai BPD diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan tentang kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, keanggotaan, dan mekanisme kerja BPD dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat peran BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan regulasi mengenai Pilkades serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa dan pengelolaan perangkat desa secara tertib, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Penyempurnaan aturan ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, partisipatif, dan akuntabel.
(Diskominfo Gunungsitoli.co.id/Pidar)







.jpg)

