DELI SERDANG – Pembangunan jalan beton sepanjang 30 meter dengan lebar 2 meter di Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp11.839.000, menjadi sorotan warga setelah genap satu tahun karena belum dilengkapi saluran drainase atau parit pendamping. Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena air hujan kerap tergenang di permukaan jalan, sementara sejumlah parit di sekitar Lorong Gang Bukit hingga Gang Buntu dilaporkan tersumbat sampah dan tidak berfungsi optimal. Keluhan itu disampaikan warga kepada wartawan PostNewstv.co.id pada Jumat (17/10/2026).
Warga menilai ketiadaan saluran pembuangan air berpotensi mempercepat kerusakan jalan beton. Mereka khawatir genangan yang terus terjadi dapat memicu keretakan dan mengurangi daya tahan konstruksi, sehingga manfaat pembangunan yang menggunakan uang negara tidak dapat dirasakan secara maksimal.
“Jalan dibangun, parit dilupakan. Air tidak ada tempat mengalir. Dalam setahun bisa retak, uang rakyat seperti dibuang,” ujar salah seorang warga Dusun IV kepada PostNewstv.co.id.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang berada di lokasi, pekerjaan tersebut mencantumkan volume 60 meter persegi dengan total anggaran Rp11.839.000. Jika dihitung berdasarkan angka yang tertera, biaya tersebut setara sekitar Rp197.317 per meter persegi.
Besaran biaya itu turut menjadi perhatian warga. Namun, untuk memastikan kewajaran harga pekerjaan, diperlukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, jenis dan volume material, biaya tenaga kerja, serta kondisi pelaksanaan di lapangan. Papan informasi yang diamati wartawan disebut belum menampilkan rincian harga satuan dan komponen biaya secara terperinci.
Warga juga mempertanyakan belum tersedianya saluran drainase, padahal keberadaan parit dinilai penting untuk mendukung fungsi dan ketahanan jalan. Selain itu, parit di sekitar Gang Bukit hingga Gang Buntu dilaporkan mengalami penyumbatan akibat sampah. Penerangan jalan di lokasi tersebut juga disebut belum tersedia, sehingga warga berharap pemerintah desa turut memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Persoalan transparansi anggaran dan pelibatan masyarakat juga menjadi perhatian. Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui adanya sosialisasi atau musyawarah dusun sebelum pembangunan dilaksanakan. Keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Desa Buntu Bedimbar, termasuk penjelasan mengenai proses perencanaan, penentuan prioritas pembangunan, dan pelibatan masyarakat setempat.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur prinsip pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel. Untuk menilai kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan tersebut, diperlukan penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran, RAB, laporan realisasi, serta hasil pekerjaan di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi fisik atau informasi pada papan proyek.
Sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan PostNewstv.co.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/10/2026) pukul 23.33 WIB.
Konfirmasi tersebut memuat empat pokok pertanyaan, yakni mengenai rencana pembangunan parit pendamping jalan, rincian RAB dan penggunaan anggaran, pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat serta penyediaan penerangan jalan, dan status penyelesaian pekerjaan yang dilaporkan telah rampung. Wartawan juga telah melakukan dua kali upaya panggilan suara melalui WhatsApp pada pukul 23.33 WIB dan 23.34 WIB.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Desa Buntu Bedimbar maupun Kepala Dusun IV belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut. Dokumentasi upaya konfirmasi telah disimpan oleh redaksi sebagai bagian dari catatan kerja jurnalistik.
Warga berharap Pemerintah Desa Buntu Bedimbar segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengevaluasi kondisi jalan, mempertimbangkan pembangunan saluran drainase sesuai kebutuhan teknis, membersihkan parit yang tersumbat, serta memberikan penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran kegiatan. Mereka juga meminta agar kebutuhan penerangan jalan diperhatikan demi keamanan warga.
Selain itu, warga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buntu Bedimbar menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya dengan meminta penjelasan kepada pemerintah desa mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan tersebut.
“Uang rakyat harus membawa manfaat utuh, bukan jalan setengah jadi. Satu tahun sudah cukup lama untuk sekadar membuat parit,” tegas seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Buntu Bedimbar. PostNewstv.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi serta menjaga pemberitaan yang berimbang dan akurat.
(Tim)





.jpg)

