• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bupati Dyah Kartika Permanasari Serahkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Petani Tembakau

    Kamis, 08 Oktober 2026, 17:38 WIB Last Updated 2026-10-10T06:55:22Z

    KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal terus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk petani tembakau, yang menjadi salah satu kelompok penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


    Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, saat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Sukamat, petani tembakau asal Desa Kaliyoso, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Kamis 8 Oktober 2026


    Disampaikan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya kelompok masyarakat yang membutuhkan.


    “Penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan ini preminya dibayarkan dari DBHCHT. Pak Sukamat ini petani tembakau dan meninggal karena sakit, kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ujar bupati.


    Bupati berharap, santunan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.


    “Harapannya, santunan ini bisa membantu meringankan pemenuhan kehidupan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan,” kata Bupati Kendal.


    Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina menjelaskan, program kepesertaan tersebut diperuntukkan bagi petani tembakau dan buruh cengkeh, yang memenuhi kriteria penerima manfaat berdasarkan desil 1 hingga desil 5.


    “Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk petani tembakau dan buruh cengkeh yang masuk desil 1 sampai desil 5, karena dianggap pendapatannya masih di bawah,” jelas Rostina.


    Disampaikan, melalui anggaran DBHCHT tersebut, sebanyak 2.976 petani tembakau dan buruh cengkeh telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025.


    "Dari anggaran itu, salah satunya adalah Pak Sukamat. Sejak bulan November 2025 sudah didaftarkan dan beberapa orang lainnya, yakni 2.976 petani tembakau dan cengkeh, sudah didaftarkan melalui DBHCHT," ungkapnya.


    Rostina menambahkan, almarhum Sukamat yang meninggal dunia pada Juli 2026 berhak memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42 juta. Santunan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan.


    “Dengan adanya santunan ini, harapannya, ahli waris bisa melanjutkan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan mungkin juga bisa membuat usaha," ujarnya.


    Ahli waris almarhum Sukamat, Ahmad Darmawan menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kendal, atas bantuan yang diterimanya. Dengan adanya bantuan ini, sangat berarti bagi saya untuk melanjutkan masadepan yang lebih baik lagi ,"pungkasnya 


    (Prawoto)

    Komentar

    Tampilkan