• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Usaha Lele Tom Aquatic Ind Disorot Warga, Persoalan Limbah dan Perizinan Jadi Sorotan.

    Thursday, September 17, 2026, 16:33 WIB Last Updated 2026-09-17T09:33:14Z

     


    MEDAN | Dikutip dari media Suara Medan, Keberadaan usaha budidaya ikan lele Tom Aquatic Ind milik Liber Gultom, SE, MM di Jalan Dahlia II No.279, Komplek Pemda TK I, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kembali dipersoalkan sejumlah warga.


    Warga mengeluhkan aroma tidak sedap yang disebut berasal dari aktivitas kolam lele dan pembuangan air kolam ke saluran parit permukiman. Persoalan tersebut, menurut warga, telah berlangsung selama beberapa tahun dan sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan.


    Salah seorang warga, Timothy Ananta Purba, mengatakan usaha tersebut telah memperoleh tiga Surat Peringatan (SP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, masing-masing pada 3 Oktober 2023, 21 November 2023 dan 1 Februari 2024.


    Menurut Timothy, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, DPMPTSP Kota Medan juga pernah memberikan rekomendasi terkait pencabutan izin usaha tersebut.


    “Bukti pelanggaran peternakan lele Tom Aquatic ini sudah sangat jelas. Ini bukan hanya satu persoalan, tetapi ada beberapa aspek yang perlu diperiksa oleh pemerintah,” ujar Timothy saat ditemui di Kantor Marga Selima Medan, Kamis (17/9/2026).


    Timothy menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah, mulai dari tata ruang, persyaratan usaha budidaya ikan, pengelolaan limbah hingga kepatuhan terhadap perizinan.


    Terkait tata ruang, ia merujuk Rekomendasi DPMPTSP Kota Medan Nomor 700.1.2.4/2750 tertanggal 26 Juli 2023. Dalam dokumen tersebut, menurut Timothy, lokasi usaha disebut berada pada kawasan yang pada saat itu dikategorikan sebagai Zona Perumahan Kepadatan Tinggi R-1 berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.


    Namun, status regulasi tata ruang tersebut perlu diperhatikan. Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan pada 2025 telah menyepakati pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015. Karena itu, kesesuaian tata ruang lokasi usaha saat ini perlu merujuk pada ketentuan tata ruang yang berlaku sekarang.


    Selain tata ruang, Timothy juga mempertanyakan aspek persyaratan usaha budidaya ikan. Ia mengatakan Dinas Perikanan pernah menyatakan usaha tersebut tidak memiliki Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).


    Menurut dia, persoalan lainnya adalah dugaan pembuangan air limbah kolam ke saluran parit permukiman tanpa pengolahan yang memadai.


    “Yang menjadi persoalan warga adalah air kolam yang dibuang ke parit dan menimbulkan bau. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan langsung dan memastikan apakah pengelolaan limbahnya sudah memenuhi ketentuan,” katanya.


    Timothy juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut atas tiga surat peringatan yang telah diterbitkan.


    Perlu dicatat, Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar regulasi pada periode penerbitan surat peringatan tersebut kini sudah tidak berlaku. Peraturan tersebut telah dicabut sejak berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada 5 Juni 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 saat ini menjadi salah satu kerangka regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.


    Warga Keluhkan Bau Limbah


    Keluhan terhadap usaha tersebut tidak hanya disampaikan Timothy.


    Andreas Malau, 30, warga yang mengaku terdampak, mengatakan aroma tidak sedap kerap masuk ke rumahnya.


    “Bau dari limbah lele masuk ke rumah. Kami berharap pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.


    Hal senada disampaikan Tumpal Nainggolan, 48. Ia mengatakan proses mediasi antara warga dengan pihak usaha telah dilakukan beberapa kali, namun menurutnya persoalan belum selesai.


    “Mediasi sudah dilakukan, tetapi sampai sekarang persoalan masih ada. Kami berharap ada penyelesaian yang jelas,” katanya.


    Sementara Leo Ginting, 55, mengaku khawatir kondisi lingkungan permukiman terganggu akibat aktivitas usaha tersebut.“Sudah sekitar 20 tahun saya.


    ( Kartika Silaban )

    Komentar

    Tampilkan