LAMPUNG UTARA – Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., C.M., C.P.C.L.E., meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan berdasarkan pendapat masing-masing dan kembali berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi polemik pengelolaan parkir di Dapur Pintar Store. Pihak toko menyatakan tempat parkir berada di atas lahan yang disewa dan disediakan untuk pengunjung sehingga pemerintah daerah dinilai tidak berhak meminta retribusi. Di sisi lain, muncul pemberitaan mengenai dugaan penarikan iuran sebesar Rp250 ribu setiap bulan yang diklaim sebagai setoran pendapatan asli daerah. Pihak toko menyatakan parkir berada di lahan yang disewa dan pembayaran pengunjung tidak diwajibkan, sedangkan pemberitaan lainnya mempertanyakan legalitas dan pertanggungjawaban setoran Rp250 ribu tersebut.
Menurut Suwardi, status kepemilikan tanah tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk menyebut suatu lokasi sebagai “parkir pribadi”. Jika tempat tersebut sengaja disediakan bagi kendaraan masyarakat yang datang untuk berbelanja, secara fungsi tempat itu telah menjadi fasilitas parkir bagi konsumen atau pengunjung.
“Tidak tepat apabila hanya karena tanahnya milik atau disewa oleh pelaku usaha, kemudian seluruh kegiatan parkir di tempat tersebut langsung disebut parkir pribadi dan dianggap berada di luar ketentuan pemerintah daerah. Kalau lahan itu dibuka serta digunakan oleh masyarakat untuk memarkir kendaraan ketika berbelanja, secara fungsi tempat tersebut merupakan fasilitas parkir bagi pengunjung,” ujar Suwardi.
Namun, ia menekankan bahwa harus dibedakan secara tegas antara pajak atas jasa parkir dan retribusi pelayanan parkir. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir berkaitan dengan kegiatan penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir oleh pelaku usaha. Sementara itu, retribusi parkir berkaitan dengan pelayanan yang benar-benar disediakan atau diselenggarakan pemerintah daerah, antara lain pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir milik atau yang dikelola pemerintah daerah.
“jangan-jangan mereka yang berkomentar itu tidak pernah baca Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jadi bukan mau menyelesaikan masalah malah memperkeruh suasana, karena ketidaktahuan tentang aturan ini”, tegas Suwardi.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak boleh serta-merta menarik retribusi hanya berdasarkan adanya kendaraan yang parkir di suatu lokasi. Sebaliknya, pihak pengelola usaha juga tidak dapat serta-merta menyatakan bahwa tempat parkir tersebut sepenuhnya bebas dari pengaturan daerah hanya karena berada di atas tanah milik atau sewaan swasta.
“Yang harus diperiksa bukan sekadar tanah itu milik siapa, tetapi siapa yang menyelenggarakan pelayanan parkir, apakah ada pungutan kepada pengunjung, siapa yang menerima uang tersebut, apakah petugas mempunyai surat tugas, serta apakah penerimaannya dicatat dan disetorkan ke kas daerah. Semua harus diuji berdasarkan Perda, bukan berdasarkan pengakuan sepihak,” tegasnya.
Suwardi juga meminta Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara memberikan penjelasan resmi mengenai status lokasi tersebut. Pemerintah daerah perlu menerangkan apakah objek tersebut termasuk pelayanan parkir di tepi jalan umum, tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah, atau penyelenggaraan jasa parkir oleh pihak swasta yang masuk dalam rezim PBJT.
Menurutnya, apabila pungutan Rp250 ribu tersebut benar merupakan penerimaan daerah, harus tersedia dasar penetapan objek, surat tugas atau dokumen kerja sama, bukti pembayaran resmi, kode rekening penerimaan, dan bukti penyetoran ke kas daerah. Istilah “iuran” tidak boleh digunakan untuk menyamarkan pungutan publik yang sebenarnya merupakan pajak atau retribusi.
“Setiap pungutan yang dilakukan aparatur atau atas nama pemerintah wajib memiliki dasar hukum, objek yang jelas, tarif yang jelas, bukti pembayaran, dan pertanggungjawaban. Tidak boleh ada pungutan berdasarkan kesepakatan lisan atau penetapan target secara sepihak. Apabila uang dipungut atas nama PAD, harus dapat dibuktikan bahwa uang tersebut benar-benar masuk ke kas daerah,” katanya.
Apabila pengunjung tidak diwajibkan membayar dan pemberian uang kepada petugas benar-benar bersifat sukarela, keadaan tersebut juga harus dapat dibuktikan dalam praktik. Jangan sampai disebut sukarela, tetapi pengunjung merasa wajib membayar atau mengalami tekanan ketika tidak memberikan uang.
Sebaliknya, apabila kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan atau ruang milik jalan, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut memang telah ditetapkan secara sah sebagai titik pelayanan parkir dan petugasnya memiliki kewenangan resmi.
Suwardi mendorong Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan administratif secara objektif terhadap pungutan Rp250 ribu tersebut. Pemeriksaan diperlukan bukan untuk terlebih dahulu menyalahkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan sumber uang, pihak yang memungut, dasar pungutan, bukti penerimaan, dan tujuan penyetorannya.
“Jangan terburu-buru menyebut seseorang melakukan pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan, tetapi jangan pula menutup persoalan hanya dengan mengatakan bahwa pungutan tersebut untuk PAD. Legalitas penerimaan daerah harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme resmi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan apabila proses konfirmasi wartawan ditanggapi dengan emosi. Pejabat publik berkewajiban memberikan informasi secara santun, proporsional, dan transparan sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Polemik ini dapat diselesaikan apabila semua pihak duduk bersama dengan membawa Perda, surat penetapan lokasi, surat tugas petugas parkir, bukti pungutan, dan bukti penyetoran. Jadi, persoalannya tidak berhenti pada perdebatan apakah lahan itu disebut parkir pribadi atau bukan, tetapi apakah pengelolaan dan setiap pungutannya telah sesuai dengan Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkas Dr. Suwardi.
(Tim)







.jpg)


