• Jelajahi

    Copyright © Postnewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Cair Etomidate, Ratusan Catridge Pod Disita

    Thursday, September 24, 2026, 18:34 WIB Last Updated 2026-09-24T11:34:00Z

    Tanjungbalai - Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menggagalkan peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang dikemas dalam bentuk catridge rokok elektrik (pod). Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RP alias Putra (39) beserta ratusan barang bukti


    Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F. SH, M.PSi mengatakan Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Datuk Bandar.


    "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba, Ipda Martshal TDP Meliala, melakukan teknik penyamaran dan pembelian terselubung (undercover buy)," ujarnya 


    Petugas yang menyamar memesan lima buah catridge merek LEMON berisi cairan diduga narkotika golongan II jenis etomidate seharga Rp1.300.000 per unit. Tersangka RP kemudian menemui petugas di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 22.58 WIB.


    Saat tersangka menyerahkan barang bukti di lokasi penyerahan, petugas langsung menyergap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah catridge cairan etomidate, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor matik berwarna abu-abu yang digunakan pelaku.


    Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah kediaman tersangka di Perumahan Residence 66, Kelurahan Sijambi. Dengan didampingi oleh kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku


    Dari atas lemari kamar, tim menemukan satu kantong tas berwarna oranye yang berisi 104 buah catridge cairan etomidate. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka berjumlah 109 buah catridge.


    Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya  dan masih terus  proses penyelidikan pihak  kepolisian.


    "Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," Tambah AKP Yudi F.


    (Z.Saragih). 

    Komentar

    Tampilkan