DELI SERDANG — Lambatnya penanganan laporan dugaan pengrusakan dan ancaman kekerasan membuat korban kembali menerima intimidasi. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultoni Hasibuan, SH & Associates secara resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, keterbukaan perkembangan perkara, dan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Galang, AKP Doli Suryanto Silaban, tertanggal 22 September 2026.
Kronologi: Dirusak, Dilaporkan, Kembali Diteror
Peristiwa awal terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sekelompok orang yang diduga dipimpin seseorang berinisial M dkk mendatangi kediaman Fifi Indradewi di wilayah Galang dan merusak jendela rumah korban. Pelaku diduga membawa senjata api dan senjata tajam berupa parang panjang guna mengintimidasi korban serta warga sekitar.
Keesokan harinya, 30 Agustus 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Galang dengan nomor laporan:
STPL/60/VIII/2026/SU/Resta DS/Sek.Galang
Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita barang bukti (batu, besi, pecahan kaca), memeriksa saksi, serta menerima rekaman video kejadian. Namun hingga lebih dari tiga minggu berlalu, belum ada tindakan tegas berupa penangkapan maupun penahanan. Akibatnya, pelaku kembali berulang melakukan intimidasi, mendatangi rumah korban, memancing keributan, dan menanamkan ketakutan mendalam bagi keluarga korban.
"Tindakan membawa senjata api dan senjata tajam ini jelas berpotensi melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan mengancam keselamatan jiwa. Namun penanganan perkara dinilai jalan di tempat," tegas Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH didampingi Ayu Noverita Sari Limbong, SH, MH.
kanit reskrim polsek galang saat di konfirmasi, akan segera di lakukan gelar perkara, lidik, penyelidikan, dan penyidikan, proses terus berjalan dan akan segera di tindak lanjuti, terkait terduga pelaku bebas berkeliaran dikatakan serta merta tidak bisa kita asal tangkap tanpa proses tahapan. Ungkapnya
Surat permohonan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, serta Polda Sumatera Utara.
Tugas Kepolisian Menurut Undang-Undang
Keterlambatan penindakan ini dinilai tidak sejalan dengan amanat hukum, antara lain:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :
1 . Pasal 4 Ayat (1) — Kepolisian berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Pasal 5 — Tugas pokok kepolisian meliputi:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Menegakkan hukum;
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat.
3 Pasal 18 Ayat (1) — Dalam penegakan hukum, Polisi
berwenang sekaligus berkewajiban:
- Menerima laporan/pengaduan;
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan;
- Menangkap, menahan, meneliti, dan memeriksa tersangka;
- Menghentikan perbuatan pidana dan mencegah terulangnya
kembali.
4. Pasal 20 Ayat (1) — Setiap anggota Polisi wajib:
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Bertindak adil, benar, dan tidak memihak;
- Bekerja secara cermat, teliti, dan sungguh-sungguh;
- Melaksanakan tugas dengan cepat dan tepat.
Kode Etik & Kode Profesi Kepolisian
Kelambanan penanganan perkara yang membiarkan ancaman terus berlangsung juga dinilai menyimpang dari Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
Pasal 6 Kode Etik Polri — Setiap anggota Polri wajib:
- Mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta
masyarakat;
- Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kebenaran hukum;
- Memberikan pelayanan yang baik, jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
Pasal 7 — Setiap anggota Polri wajib melindungi keselamatan jiwa, harta benda, serta hak-hak masyarakat dari gangguan dan ancaman.
Prinsip Kerja Presisi — Arahan pimpinan Polri mewajibkan penanganan perkara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kepastian informasi kepada pelapor melalui SP2HP secara berkala.
Tuntutan & Tindak Lanjut
Melalui surat tersebut, tim kuasa hukum mendesak Kapolsek Galang agar:
1. Segera melakukan penindakan tegas terhadap terduga pelaku
M. Dkk.
2. Menerbitkan dan menyampaikan SP2HP kepada pihak
pelapor;
3. Memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman bagi
korban beserta keluarga;
4. Menjalankan tugas sesuai prinsip cepat, tepat, dan transparan
sebagaimana diamanatkan undang-undang.
(Kartika Silaban)





.jpg)


