Usaha penampungan dan pengolahan kayu yang berlokasi di Kilometer 7 Jalan Lintas Samudra tersebut diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa memiliki dokumen resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan hasil pantauan dan investigasi tim media Postnewstv.co.id pada Selasa, 21 Juli 2026, terlihat tumpukan kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan. Kayu-kayu tersebut diduga tidak dilengkapi dengan dokumen legal seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan, serta tidak memiliki izin usaha, dokumen AMDAL, maupun izin lingkungan.
Aktivitas usaha yang dikelola oleh Mas Selamat tersebut diduga kuat melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Kapolri melalui Kapolda Riau dan Polres Indragiri Hilir agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin.
“Usaha panglong kayu itu tidak jauh dari Polsek Kempas, tapi seolah tidak ada tindakan. Ada apa dengan aparat penegak hukum?,” ujar salah seorang warga Inhil yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Keberadaan panglong kayu yang diduga ilegal ini pun memunculkan dugaan adanya pembiaran, mengingat aktivitas penumpukan kayu dari hasil hutan dilakukan secara terbuka.
Secara hukum, operasional panglong kayu tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius. Kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penampungan hasil illegal logging dan melanggar peraturan di bidang kehutanan serta perizinan usaha.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pelaku usaha yang menguasai, mengolah, atau memperdagangkan hasil hutan tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. Selain itu, seluruh peralatan operasional seperti mesin gergaji, kendaraan, serta bahan baku kayu dapat disita sebagai barang bukti oleh negara.
Media Postnewstv.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait atas pemberitaan ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Rolijan)





.jpg)


